Saturday, December 6, 2014

Wajib Belajar 9 Tahun

Tuti Awaliyah

Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tentang desentralisasi maka kewenangan penyelenggaraan pendidikan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi segala kewajiban yang timbul terhadap penyelenggaran pendidikan tetap ditanggung oleh pemerintah pusat.
Adapun peraturan yang mengatur mengenai wajib belajar 9 tahun ini yaitu UUD 1945, Pasal pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Selain itu, Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang  sistem pendidikan nasional pasal 6 menyebutkan  bahwa setiap warga negara yang berumur 7 sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang–undang tidak memberikan persyaratan lain untuk mengikuti wajib belajar kecuali persyaratan umur dan warga negara Indonesia, maka dalam pelaksanaanya setiap anak Indonesia tentu berhak mengikuti pendidikan dasar, undang undang tidak mengatur persyaratan IQ termasuk tidak mengatur persyaratan kesehatan jasmani ataupun rohani, sehingga dari pasal tersebut dapat ditafsirkan setiap anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar Sembilan tahun.
Dengan adanga pearaturan tersebut pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan seperti program Biaya Operasinal Sekolah (BOS). Dalam penggunaanya Depdiknas mengeluarkan 5 macam kebijakan, yaitu
1.  Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar.
5.  Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
         
            Menurut pendapat saya dalam pelaksanaanya wajib belajar sembilan tahun yang telah berjalan ini terkesan mengabaikan kualitas dan hanya mengejar target kuantitas, keinginan untuk meningkatkan kualitas adalah tuntutan dan keinginan, kenapa tuntutan karena kita ingin maju tampa kuaalitas yang baik tentu kemajuan tidak akan tercapai.
Semoga apa yang saya tulis dapat bermanfaat dan berguna.
Terimakasih


No comments:

Post a Comment