Tuti Awaliyah
Wajib
belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara
Indonesia. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kebijakan
pemerintah pusat tentang desentralisasi maka kewenangan penyelenggaraan
pendidikan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi segala kewajiban
yang timbul terhadap penyelenggaran pendidikan tetap ditanggung oleh pemerintah
pusat.
Adapun
peraturan yang mengatur mengenai wajib belajar 9 tahun ini yaitu UUD 1945,
Pasal pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945
yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban
pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan
minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal
32 mengatur tentang kebudayaan.
Selain
itu, Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional pasal 6 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berumur 7
sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang–undang tidak
memberikan persyaratan lain untuk mengikuti wajib belajar kecuali persyaratan
umur dan warga negara Indonesia, maka dalam pelaksanaanya setiap anak Indonesia
tentu berhak mengikuti pendidikan dasar, undang undang tidak mengatur
persyaratan IQ termasuk tidak mengatur persyaratan kesehatan jasmani ataupun
rohani, sehingga dari pasal tersebut dapat ditafsirkan setiap anak Indonesia
berhak mengikuti pendidikan dasar Sembilan tahun.
Dengan
adanga pearaturan tersebut pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai
kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan seperti program Biaya Operasinal
Sekolah (BOS). Dalam penggunaanya Depdiknas mengeluarkan 5 macam kebijakan,
yaitu
1. Biaya
satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara
signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di
kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan
kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD
dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah.
3. Pemda
wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga
siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan
kepada siswa mampu.
4. Pemda
wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta
menyanksi pihak yang melanggar.
5. Pemda
wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas
belum mencukupi.
Menurut pendapat saya dalam
pelaksanaanya wajib belajar sembilan tahun yang telah berjalan ini terkesan
mengabaikan kualitas dan hanya mengejar target kuantitas, keinginan untuk
meningkatkan kualitas adalah tuntutan dan keinginan, kenapa tuntutan karena
kita ingin maju tampa kuaalitas yang baik tentu kemajuan tidak akan tercapai.
Semoga
apa yang saya tulis dapat bermanfaat dan berguna.
Terimakasih
No comments:
Post a Comment