Tuesday, December 30, 2014

Upah Guru Honorer

Okven Pratama P
    Masalah pendidikan nasional pasti tidak ada habisnya kalau dibahas mulai dari pelayanan, infrastruktur sampai pada kompetensi guru. Hal-hal demikianlah menjadi penghambat pendidikan di Indonesia. Selanjutnya saya akan menguraikan masalah pertama datang dari kesejahteran guru, sebagaiman mana yang kita tahu guru adalah salah satu kunci sukses pendidikan, tapi kok semakin kesini semakin ngenes/menyedihkan kalau kata anak muda zaman sekarang.
      Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam             melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1.  Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan    kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
3.   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
4.  Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
5.  Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
6.  Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.   Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.  Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.   Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dari kesebelas poin di atas pada point pertama sungguh menarik untuk dibahas mengingat masih ada guru yang mendapatkan gaji di bawah minimum, biasanya hal ini rasakan oleh guru tenaga honorer dimana ada guru honorer yang masih digaji Rp. 150.000/bulan[1]. Tenaga honorer ini pun untuk mecukupi kebutuhan asap dapurnya harus berkerja sambilan seperti berjualan makanan misalnya atau buka toko kecil-kecilan dirumah. Gaji tiap guru honorer di daerah berbeda-beda, sehingga rasanya harus ada upaya dari pemerintah untuk mengatur hal ini, rumor yang berkecamuk saat ini adalah Menteri Pendidikan Pak Anies akan berencana menetapkan peraturan upah minimum gaji honorer.[2] Jika hal ini benar-benar terwujud, ini sungguh angin segar yang menyejukkan setiap sanubari guru honer di Indonesia. Untuk itu rasanya pemerintah juga perlu mendata ulang jumlah guru honorer di Indonesia kemudian menganilis setiap pendapatan gaji guru honorer yang ada di Indonesia, sebagai langkah awal dalam merancang upah minimum nantinya.

No comments:

Post a Comment