Thursday, December 25, 2014

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan

M.Rosid Hidayat

              Di era globalisasi seperti ini, banyak murid yang memerlukan guru professional yang sesuai dengan keahlian khusus. Hal ini juga menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi pemerintah, selaku penyelenggara pendidikan. Oleh karenanya, kini pemerintah sedang mencanangkan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau yang biasa disebut PPG. Itu semua telah terangkum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 tahun 2013.

              Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

             Tujuan dari program PPG ini pun diterangkan dalam pasal 2, yaitu: menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, danpelatihan peserta didik;  mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Syarat untuk mengikuti program ini yaitu: memiliki program studi kependidikan strata satu (S1); memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG; memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI; dan selanjutnya yang terdapat pada pasal 3.

No comments:

Post a Comment