Sunday, December 28, 2014

Remunerasi dalam Lingkup Kemendikbud

M. Rosid Hidayat

Untuk kalangan mahasiswa mungkin tak banyak yang mengetahui apa itu remunerasi. Kebanyakan yang mengerti  hal ini adalah para Pegawai Negara Sipil atau yang biasa disebut PNS. Karena remunerasi adalah  total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards). Remunerasi bisa diartikan juga sebagai gaji atau upah.
Remunerasi mengandung dua unsur, yaitu kompensasi dan komisi (bonus). Komisi dan kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasikepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektifitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawanakan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Untuk lingkup Kemendikbud, pemerintah telah membuat peraturannya tentang remunerasi. Peraturan tersebut dicantumkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Didalamnya dijelaskan bahwasanya pada pasal 2, Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan sesuai hasil evaluasi jabatan. Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain itu, pada pasal 6 dijelaskan pula tentang hari kerja para Pegawai Negeri Sipil. Hari kerja di lingkungan Kementerian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Pada pasal 11 dijelaskan tentang apa saja yang membuat pegawai mendapat sanksi pengurangan tunjungan kinerja seperti; Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari, Pegawai yang terlambat masuk kerja, Pegawai yang pulang sebelum waktunya,  Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.





No comments:

Post a Comment