Tuesday, December 16, 2014

Tenaga Honorer kian samar-samar ATAU Sebaliknya

Okven Pratama P

Makin hari makin kesini nasib honorer semakin samar-samar, sidir saya ibarat dalam dunia editing photoshop kualitas warna tenaga honorer itu diibaratkan seperti tingkat opacity, jika semakin tinggi semakin jelas, sedangkan kalau dikurangi tingkat opacity-nya semakin samar-samar bahkan bisa menghilang. Jika diartikan untuk guru honorer terlihat menurun, contohnya dari 100% jelas, menjadi 10% sehingga menyebabkan gambar guru honorer terlihat samar-samar. Ada... tapi tidak semenarik yang jelas tentunya.
Seperti yang kita tahu masalah yang dihadapi guru honorer beragam seperti: kesejahteraan, masalah kesejahteraan ini acap kali menjadi problem serius untuk guru honorer, karena, penghasilan yang mereka dapatkan bisa jadi pas-pasan dengan biaya kebutuhan asap dapur. Selanjutnya iming-iming jabatan PNS; pemerintah emang pandai membuat para honorer bingung dan gunda-gulana dalam mekanisme pengakatan menjadi PNS, tenaga honorer yang ingin merubah statusnya menjadi PNS, harus melewati kategori, biasanya disebut kategori 1 dan kategori 2 tentunya harus melalui proses dan syarat berlaku. Pengkategorian ini juga membuat ketar-ketir honorer karena, mereka bisa saja diberhenti tugaskan di tempat mereka mengabdi jikalau tidak bisa lulus dari tes tersebut.
Nasib guru honorer walau mengemban tugas yang sama dengan guru yang sudah PNS saya berharap mereka tidak patah asa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peraturan pemerintah pun kurang berpihak dengan tenaga honorer, lihat saja Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hal ini menjadi sorotan karena, munculnya UU  ini dapat mengakibatkan tenaga honorer menjadi semakin samar-samar bahkan namanya pun berubah menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dengan demikian masa kerja honorer juga mempunyai limit, mungkin hal ini akan di tinjau melalui baik, tidaknya kinerja tenaga honorer itu. Disamping itu perundangan tidak mengatur pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai terlihat pada penekanan dalam pasal 2 huruf a, huruf j, huruf I, serta pasal 6, pasal 58, pasal 67, serta pasal 129. Dengan demikian, tidak ada jaminan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, baik yang bersifat teknis, profesional, maupun administrasi, diangkat menjadi PNS. "Padahal pegawai honorer seharusnya mendapat imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja," (Lihat merdeka.com).   
Terlepas dari apapun yang tidak keberpihakan itu, tenaga honorer harus tetap semangat dan berdedikasi dalam menjalankan aktivitasnya. Karena buah manis dan segar akan didapat diakhir perjuangan nanti.  Dan berharap saja selalu ada itikad baik dari pemerintah terkait tenaga honorer di Indonesia.

No comments:

Post a Comment