Tuesday, December 30, 2014

Mengintip Kurikulum di LPK

Alfi Setiani

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan merupakan salah satu lembaga pendidikan nonformal, yang tentu didalamya termuat kurikulum yang berlaku. Peraturan kurikulum untuk lembaga nonformal  berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0150a/U/1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda clan Olahraga Nomor KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas, disebutkan bahwa sifat kurikulum kursus pada dasarnya lebih bersifat nasional, namun jika belum ada kurikulum yn bersifat nasional untuk salah satu program studi maka dapat dilaksanakan dengan kurikulum kursus yang bersangkutan dengan syarat sudah disahkan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya.
Dalam penyususan, pengembangan dan implementasi kurikulum nasional kursus dilakukan oleh Direktorat Pendidikan serta organisasi profesi yang bersangkutan. Dalam pengembangan kurikulum langkah yang pertama adalah menyusun rancangan kurikulum dengan ahli yang bersangkutan, kemudian dilakukan suatu lokakarya dengan mengundang beberapa narsumber yang merupakan ahli di bidang kurikulum kursus yang bersangkutan dengan tujuan untuk mendapat masukan dan penyempurnaan kurikulum. Hasil dari lokakarya tersebut merupakan hasil akhir yang siap untuk disahkan sebagai kurikulum nasional.

Kurikulum kursus nasional tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK dengan tidak mengurangi nilai-nilai yang ada didalamnya. Namun tidak semua jenis program studi kursus dapat dengan mudah disahkan kurikulum nasionalnya, seperti contohnya adalah program studi computer. Dalam penyusununan kurikulum computer sangat sulit mengumbangi kecepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang computer. Perkembangan IPTEK sangatlah cepat, dan tidak sebanding dengan proses pengembangan dari kurikulum nasional computer. Dalam pengembangan kurikulum kursus haruslah dilakukan secara dinamis dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Keputusan Mendikbud Nomor 261/U/1999 pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Kurikulum pada kursus terdiri atas kurikulum nasional dan kurikulum kursus; (2) Kurikulum berisikan bahan kajian dan pelajaran umum, pokok, dan penunjang yang mengacu pada standard kompetensi tertentu. Selanjutnya ditegaskan lagi dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, pengembangan kurikulum kursus akan terus dilakukan berdasarkan standar kompetensi nasional dan/atau internasional.

No comments:

Post a Comment