Monday, October 6, 2014

UN ONLINE ?

UN ONLINE ?
Okven Pratama Putra 

            Melihat selalu terjadinya kecurangan ketika pelaksanaan UN (Ujian Nasional) menjadi salah satu alasan KEMENDIKBUD memiliki opsi untuk mengadakan UN secara Online pada tahun 2015 (Masih dalam proses). Kenapa masih harus ada UN? Secara yuridis UN merupakan amanah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SPN. Dalam pasal 58 ayat 2 UU No. 20/2003 tentang sisdiknas disebutkan: "Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan". Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Pemerintah untuk menyelenggarakan ujian nasional, juga dikukuhkan dalam pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menegah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulangi sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Kalau orang-orang di KEMENDIKBUD khawatir dengan kecurangan, seharusnya UN dihapus karena sangat mungkin bisa meredam kecurangan. Dengan melihat peraturan seperti itu maka tetap akan ada UN pada tahun-tahun berikutnya (Kebijakan sewaktu-waktu bisa berubah tergantung pemerintahnya) mungkin hanya sistemnya yang berbeda.
            Isu diadakannya UN secara online ini masih diuji dengan pelaksanaanya dilakukan di sekolah-sekolah Indonesia di luar negri karena infrastrukturnya sudah siap. Menurut Nizam (Kompas.com). “Prototipenya sudah siap, baik itu sistem maupun bentuk soalnya. UN online 2015 kita buat sebagai pilot project. Kalau nanti dari perkembangannya dilihat bisa lebih baik, kalau berhasil, kita coba 2016 secara bertahap”.
             Melihat pernyataan di atas, mungkin dapat membut anak-anak kelas tiga yang mau mengikuti UN berfikiran ulang kalau mereka akan menjadi bahan praktik sistem lagi dan saya berharap banyak pelajar Indonesia yang akan menyurati KEMENDIKBUD terkait UN agar mereka merasakan, dan mengetahui keluh kesah kalian. Kalau kata anak gaul sekarang. “Peka dong Pak.”
             Lalu jika UN secara online ini dapat diterapkan apa dampak positif yang mungkin akan timbul? Kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim. sistem online ini akan menghemat anggaran negara untuk UN, Diperkirakan anggaran UN akan dihemat sebesar 50 persen dari anggaran UN tahun ini sebesar Rp580 miliar. Sistem online ini juga akan menjadikan UN, lebih bermutu, bermartabat dan bermanfaat. (Sindonews.com).
            Misalnya UN secara online ini diterapkan saya sendiri sedikit khawatir dengan sekolah-sekolah di Indonesia yang infrastruknya saja masih kurang dan yang lebih miris adalah sekolah-sekolah di daerah terpencil untuk sekedar jaringan listrik saja mungkin sulit, apa lagi dengan akses internet Indonesia yang masih dibilang memble dalam artian lambat. Takutnya akan terjadi error dan merugikan peserta didik. Saya pikir pemerintah dalam hal ini, kementrian pendidikan dan kebudayaan haruslah memikirkan matang-matang dulu sebelum mengetuk palu UN secara online akan dilaksanakan. Ini bukan masalah menghemat anggaran saja, atau pun sebuah nilai kejujuran tapi, seluruh perasaan anak kelas tiga di Indonesia yang akan mengikuti sistem yang kalian buat.  
Refrensi:
Antaranews. (13 Agustus 2014). Ujian Nasional Lewat Internet. Diperoleh 1 Oktober 2014, dari  http://www.antaranews.com/berita/448248/ujian-nasional-lewat-internet
Koransindo. (1 September 2014). 2015, Ujian nasional online. Diperoleh 1Oktober 2014, dari http://www.koran-sindo.com/node/372315

             

No comments:

Post a Comment