Sunday, October 12, 2014

Mengulik Cara Pendirian LPK

Alfi Setiani

Minggu-minggu kemaren kita sudah membahas banyak hal mengenai Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK), namun pastinya ada sebuah pertanyaan mengenai bagaimana pendirian LPK. Apakah pendirianya harus melalui jalan perijinan yang panjang atau cukup membngun gedungnya begitu saja ?. Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai hal tersebut, yaitu mengenai pendirian dari LPK. Pertama-tama untuk membuat tempat Lembaga Pelatihan dan keterampilan (LPK) kita harus punya izin dari Dinas Pendidikan (Diknas), dalam penguruan ke Dinas ini tidak ribet, kita harus mempunyai Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Untuk pengurusan SKTU memakan waktu kurang lebih 10 hari tergantung tempat tinggal. Tak lupa juga harus memiliki rekomendasi dari ketua RT, lurah dan camat.
Namun sebelum meminta ijin, alangkah baiknya kita harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Diknas kota tempat tinggal, biasanya direkomendasikan untuk menjalankan usaha terlebih dahulu kira-kira setengah bulan. Jika usaha berkembang barulah minta ijin, dan untuk meminimalkan masalah seperti, sudah dapat ijin malah ditutup karena gulung tikar. Namun jika yakin peluang LPK-nya bagus dari awal meminta ijin juga tidak masalah. Nah, untuk mengajukan ijin LPK, si pemohon haruslah membuat sebuah proposal yang intinya latar belakang dan tujuan dari lembaga pelatihan tersebut. Sebenarnya izin lembaga pelatihan diberikan untuk satu jenis keterampilan. Tapi, kebanyakan saat lembaga itu berdiri cukup lama kemudian terus berkembang, biasanya pengelola menambah jenis keterampilan.

Untuk satu rumpun  terdapat beberapa tahapan, yang pertama terdaftar dahulu selama enam bulan. Setelah berjalan sekitar lima bulan, kemudian mengajukan lagi untuk mendapat izin. Dan akan dipantau, apakah lembaga pelatihannya masih bertahan atau tidak. Kalau sudah enam bulan masih bertahan, si pemohon bisa mengajukan  perpanjangan dengan status izin tahap C yang berlaku selama satu tahun. Setelah itu, tahap B berlaku dua tahun, dan tahap A untuk tiga tahun. Jika sudah bisa melewati tahapan itu, lembaga pelatihan tersebut  bisa mengajukan izin perpanjangan karena lembaga tersebut sudah dapat akreditasi dari asesor Badan Pengembangan Pendidikan Nonformal (BPPNF) Kota tempat tingga. Keuntungannya adalah bebas untuk membuka akses seluas-luasnya dan juga bisa mendapatkan bantuan dana. Untuk syarat pengajuan Izin Lembaga Kursus, yaitu ; Membuat proposal, Fotokopi akte notaris jika berbentuk yayasan*, Fotokopi KTP atau SIM pimpinan, Ijazah pimpinan dan tenaga pendidik, Surat keterangan tempat usaha (SKTU), Fotokopi izin terdahulu untuk perpanjangan, Surat keterangan ketua RT, Status kepemilikan tempat belajar, Rekomendasi HIPKI setempat, Pasfoto pimpinan ukuran 4x6 dua buah, Kelakuan baik dari kepolisian, Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas, Riwayat hidup (curriculum vitae) pimpinan.

No comments:

Post a Comment