Okven Pratama P
Masalah pendidikan nasional pasti tidak ada habisnya kalau dibahas mulai
dari pelayanan, infrastruktur sampai pada kompetensi guru. Hal-hal demikianlah
menjadi penghambat pendidikan di Indonesia. Selanjutnya saya akan menguraikan masalah
pertama datang dari kesejahteran guru, sebagaiman mana yang kita tahu guru
adalah salah satu kunci sukses pendidikan, tapi kok semakin kesini semakin ngenes/menyedihkan kalau kata anak muda
zaman sekarang.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan,
bahwa dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1. Memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial.
2. Mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.Memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
3. Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi.
4. Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan.
5. Memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau
sanksi kepada peserta didik
6. Sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi, dan/atau
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dari kesebelas poin di atas pada point pertama sungguh menarik untuk dibahas
mengingat masih ada guru yang mendapatkan gaji di bawah minimum, biasanya hal
ini rasakan oleh guru tenaga honorer dimana ada guru honorer yang masih digaji
Rp. 150.000/bulan[1].
Tenaga honorer ini pun untuk mecukupi kebutuhan asap dapurnya harus berkerja
sambilan seperti berjualan makanan misalnya atau buka toko kecil-kecilan dirumah.
Gaji tiap guru honorer di daerah berbeda-beda, sehingga rasanya harus ada upaya
dari pemerintah untuk mengatur hal ini, rumor yang berkecamuk saat ini adalah
Menteri Pendidikan Pak Anies akan berencana menetapkan peraturan upah minimum
gaji honorer.[2]
Jika hal ini benar-benar terwujud, ini sungguh angin segar yang menyejukkan
setiap sanubari guru honer di Indonesia. Untuk itu rasanya pemerintah juga
perlu mendata ulang jumlah guru honorer di Indonesia kemudian menganilis setiap
pendapatan gaji guru honorer yang ada di Indonesia, sebagai langkah awal dalam
merancang upah minimum nantinya.
No comments:
Post a Comment