Okven Pratama P
Makin
hari makin kesini nasib honorer semakin samar-samar, sidir saya ibarat dalam
dunia editing photoshop kualitas warna tenaga honorer itu diibaratkan seperti
tingkat opacity, jika semakin tinggi semakin jelas, sedangkan kalau dikurangi
tingkat opacity-nya semakin samar-samar bahkan bisa menghilang. Jika diartikan
untuk guru honorer terlihat menurun, contohnya dari 100% jelas, menjadi 10%
sehingga menyebabkan gambar guru honorer terlihat samar-samar. Ada... tapi tidak
semenarik yang jelas tentunya.
Seperti yang kita tahu masalah yang dihadapi guru honorer beragam
seperti: kesejahteraan, masalah kesejahteraan ini acap kali menjadi problem
serius untuk guru honorer, karena, penghasilan yang mereka dapatkan bisa jadi pas-pasan dengan biaya
kebutuhan asap dapur. Selanjutnya iming-iming jabatan PNS; pemerintah emang pandai membuat para honorer bingung dan gunda-gulana dalam
mekanisme pengakatan menjadi PNS, tenaga honorer yang ingin merubah statusnya
menjadi PNS, harus melewati kategori, biasanya disebut kategori 1 dan kategori
2 tentunya harus melalui proses dan syarat berlaku. Pengkategorian ini juga
membuat ketar-ketir honorer karena, mereka bisa saja diberhenti tugaskan di
tempat mereka mengabdi jikalau tidak bisa lulus dari tes tersebut.
Nasib
guru honorer walau mengemban tugas yang sama dengan guru yang sudah PNS saya
berharap mereka tidak patah asa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peraturan
pemerintah pun kurang berpihak dengan tenaga honorer, lihat saja Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) hal ini menjadi
sorotan karena, munculnya UU ini dapat
mengakibatkan tenaga honorer menjadi semakin samar-samar bahkan namanya pun
berubah menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dengan
demikian masa kerja honorer juga mempunyai limit, mungkin hal ini akan di
tinjau melalui baik, tidaknya kinerja tenaga honorer itu. Disamping itu perundangan
tidak mengatur pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai terlihat pada
penekanan dalam pasal 2 huruf a, huruf j, huruf I, serta pasal 6, pasal 58,
pasal 67, serta pasal 129. Dengan demikian, tidak ada jaminan pegawai honorer
atau pegawai tidak tetap, baik yang bersifat teknis, profesional, maupun
administrasi, diangkat menjadi PNS. "Padahal pegawai honorer seharusnya
mendapat imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja," (Lihat merdeka.com).
Terlepas dari apapun yang tidak keberpihakan itu, tenaga honorer harus
tetap semangat dan berdedikasi dalam menjalankan aktivitasnya. Karena buah
manis dan segar akan didapat diakhir perjuangan nanti. Dan berharap saja selalu ada itikad baik dari
pemerintah terkait tenaga honorer di Indonesia.
No comments:
Post a Comment