M. Abdul Jabbar
Pemberian
otonomi pendidikan harus diartikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemberian
otonomi pendidikan akan memberi pengaruh negatif maupun positif dalam proses
sistem perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pendidikan, seperti yang dialami
negara lain yang telah berpengalaman melaksanakan desentralisasi pendidikan.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi Pendidikan masih
belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan karena
kekurang-siapan pranata sosial, politik dan ekonomi. Otonomi pendidikan akan
memberi efek terhadap kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya
pendidikan serta pemerataannya. Ada 6 faktor yang menyebabkan pelaksanaan
otonomi pendidikan belum jalan, yaitu :1). Belum jelas aturan permainan tentang
peran dan tata kerja ditingkat kabupaten dan kota. 2). Pengelolaan sektor
publik termasuk pengelolaan pendidikan yang belum siap untuk dilaksanakan
secara otonom karena SDM yang terbatas serta fasilitas yang tidak memadai. 3).
Dana pendidikan dari APBD belum memadai. 4). Kurangnya perhatian pemerintah
maupun pemerintah daerah untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pengelolaan
pendidikan. 5) Otoritas pimpinan dalam hal ini Bupati/ Walikota sebagai penguasa
tunggal di daerah kurang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi
pendidikan di daerahnya sehingga anggaran pendidikan belum menjadi perioritas
utama. 6) kondisi dari setiap daerah tidak memiliki kekuatan yang sama dalam
penyelenggaraan pendidikan disebabkan perbedaan sarana, prasarana dan dana yang
dimiliki. Hal ini mengakibatkan akan terjadinya kesenjangan antar daerah,
sehingga pemerintah perlu membuat aturan dalam penentuan standar mutu
pendidikan nasional dengan memperhatikan kondisi perkembangan kemandirian
masing-masing daerah.
Pemerintah
menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53
tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat
berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada
peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan
Undang-undang tersendiri.
Pemerintah
menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan indonesia diantaranya
karena pengelolaan pendidikan yang sentralistis, sehingga perlunya kebijakan
desentralisasi kewenangan (MBS dan otonomi pendidikan) untuk memajukan
pendidikan indonesia. Kenyataannya, kebijakan tersebut menuai berbagai sikap
kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing (negara
donor) yang menghendaki privatisasi lembaga –lembaga yang dikelola negara
termasuk lembaga pendidikan, sehingga negara pun akan lepas tangan dari
tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh.
No comments:
Post a Comment