Alfi Setiani
Lembaga Pendidikan dan Keterampilan merupakan suatu lembaga yang
digunakan untuk mengasah life skill dengan sasaran yang dituju adalah
masyarakat. Menurut Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 pasal 26 Ayat
5 menyatakan bahwa Kursus
dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan
hidup, dan sikap mengembangkan profesi,
bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam ayat
tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa lembaga pelatihan dan kursus salah satu
tujuanya adalah untuk mengolah kecakapan hidup, maka dari itu unsur utama dalam
pendidikan di LPK adalah adanya suatu program mengenai Pendidikan Kecakapan
Hidup (PKH). Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) merupakan suatu upaya untuk
meningkatkan keterampilan,
pengetahuan, sikap, dan kemampuan
yang memungkinkan warga belajar
dapat hidup mandiri.
Terdapat tiga cakupan dalam PKH ini, yaitu kecakapan hidup sehari-hari (daily lifing
skills), kecakapan pribadi dan
sosial (personal dan
social skills), dan kecakapan
untuk bekerja (occupation skills). Untuk kecakapan hidup sehari-hari
berkitan dengan keuangan serta kebutuhan pribadi, seperti bagaimana mengelola
suatu keuangan. Kemudian untuk kecakapan pribadi dan social berkaitan dengan
hubungan diri dengan orang lain, pengembangan diri, serta menyangkut mengenai
kesadaran diri dan bagaimana berkomunikasi yang baik dengan orang lain. Dan
yang terakhir kecakapan bekerja berkaitan dengan bagaimana proses dan hasil
dalam melakukan suatu pekerjaan. Dalam penyelenggaraan program PKH ini memiliki
tujuan yaitu memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang bersifat fungsional
kepada peserta didik,
sehingga mereka memiliki kompetensi
yang memadai untuk
bisa meraih peluang kerja
dan atau usaha
dalam rangka memperbaiki
kualitas hidupnya.
Ada beberapa jenis program PKH yang dijalankan yaitu antara lain,
Kursus Pra-Profesi Program yang merupakan pelayanan pendidikan
dan pelatihan berorientasi
pada Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) yang diberikan kepada peserta didik
agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu seperti operator dan
teknisi yang bersertifikat kompetensi sebagai bekal untuk bekerja. Kemudian ada
juga PKH bagi lembaga Kursus dan Pelatihan (PKH-LKP) yang merupakan program
Pendidikan Kecakapan Hidup
yang diselenggarakan secara khusus
untuk memberikan kesempatan belajar bagi
masyarakat agar memperoleh
pengetahuan,keterampilan dan menumbuhkembangkan sikap
mental kreatif, inovatif, bertanggung
jawab serta berani
menanggung resiko (sikap mental
profesional) dalam mengelola
potensi diri dan lingkungannya yang dapat dijadikan bekal
untuk bekerja dan atau berwirausaha dalam upaya
peningkatan kualitas hidupnya. Kemudian jenis yang terakhir adalah PKH
untuk pelatihan kewirausahaan, melatih bagaimana melatih jiwa wirausahawan.
No comments:
Post a Comment