Alfi Setiani
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan merupakan salah satu lembaga
pendidikan nonformal, yang tentu didalamya termuat kurikulum yang berlaku. Peraturan
kurikulum untuk lembaga nonformal
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 0150a/U/1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM
dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda clan Olahraga
Nomor KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus
Diklusemas, disebutkan bahwa sifat kurikulum kursus pada dasarnya lebih
bersifat nasional, namun jika belum ada kurikulum yn bersifat nasional untuk
salah satu program studi maka dapat dilaksanakan dengan kurikulum kursus yang
bersangkutan dengan syarat sudah disahkan oleh Kepala Kantor Depdikbud
Kabupaten/Kotamadya.
Dalam penyususan, pengembangan dan implementasi kurikulum nasional
kursus dilakukan oleh Direktorat Pendidikan serta organisasi profesi yang
bersangkutan. Dalam pengembangan kurikulum langkah yang pertama adalah menyusun
rancangan kurikulum dengan ahli yang bersangkutan, kemudian dilakukan suatu
lokakarya dengan mengundang beberapa narsumber yang merupakan ahli di bidang
kurikulum kursus yang bersangkutan dengan tujuan untuk mendapat masukan dan
penyempurnaan kurikulum. Hasil dari lokakarya tersebut merupakan hasil akhir
yang siap untuk disahkan sebagai kurikulum nasional.
Kurikulum kursus nasional tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan
perkembangan IPTEK dengan tidak mengurangi nilai-nilai yang ada didalamnya. Namun
tidak semua jenis program studi kursus dapat dengan mudah disahkan kurikulum
nasionalnya, seperti contohnya adalah program studi computer. Dalam penyusununan
kurikulum computer sangat sulit mengumbangi kecepatan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bidang computer. Perkembangan IPTEK sangatlah
cepat, dan tidak sebanding dengan proses pengembangan dari kurikulum nasional
computer. Dalam pengembangan kurikulum kursus haruslah dilakukan secara dinamis
dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Keputusan Mendikbud Nomor
261/U/1999 pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Kurikulum pada kursus
terdiri atas kurikulum nasional dan kurikulum kursus; (2) Kurikulum berisikan
bahan kajian dan pelajaran umum, pokok, dan penunjang yang mengacu pada
standard kompetensi tertentu. Selanjutnya ditegaskan lagi dalam PP Nomor 19
tahun 2005 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Satuan pendidikan nonformal
dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis
kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. Sehubungan
dengan hal-hal di atas, pengembangan kurikulum kursus akan terus dilakukan
berdasarkan standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
No comments:
Post a Comment