M. Abdul Jabbar
Sekolah merupakan lembaga penentu dalam kiprah pengembangan
pendidikan, karena dari deretan birokrasi yang terkait dengan
pengembangan pendidikan, sekolah sebagai pelaksana dari semua program
pendidikan yang direncanakan dari tingkat pusat sampai ke tingkat operasional
di sekolah. Maju mundurnya pendidikan sangat ditentukan oleh pelaksanaan yang
ada di tangan para pendidik di sekolah. Oleh karena itu, dengan tanpa
mengesampingkan pentingnya faktor-faktor lain yang turut berpengaruh
terhadap mutu pendidikan, unsur pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di
sekolah harus mendapat pengelolaan dan pengembangan secara optimal. Hal
ini sejalan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan dengan dibuatnya berbagai kebijakan
yang berkaitan dengan unsur ketenagaan di sekolah
Sumber daya pengelola
pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber
daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan.
Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat
menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga
adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas
pendidikan juga akan berjalan lamban.
Standar
pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59) meliputi penyusunan rencana kerja
pendidikan dengan memprioritaskan: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi
pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah; penuntasan pemberantasan buta
aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai
profesi; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap
kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang
pendidikan.
Sedangkan
standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi penyusunan rencana
kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib belajar; peningkatan angka
partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan
pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan
status guru sebagai profesi; peningkatan mutu dosen; standardisasi pendidikan;
akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan
lokal, nasional dan global; pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang
pendidikan; dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Dengan
memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan
sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan
sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme MBS dan Otonomi
PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi
pendidikan.
No comments:
Post a Comment