M. Rosid Hidayat
Untuk
kalangan mahasiswa mungkin tak banyak yang mengetahui apa itu remunerasi.
Kebanyakan yang mengerti hal ini adalah
para Pegawai Negara Sipil atau yang biasa disebut PNS. Karena remunerasi adalah
total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa
yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan
penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards). Remunerasi bisa diartikan
juga sebagai gaji atau upah.
Remunerasi
mengandung dua unsur, yaitu kompensasi dan komisi (bonus). Komisi dan
kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasikepada
tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektifitas produksi. Oleh
karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawanakan
lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Untuk
lingkup Kemendikbud, pemerintah telah membuat peraturannya tentang remunerasi.
Peraturan tersebut dicantumkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 107 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Didalamnya dijelaskan bahwasanya pada
pasal 2, Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai
jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan
sesuai hasil evaluasi jabatan. Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima
ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain
itu, pada pasal 6 dijelaskan pula tentang hari kerja para Pegawai Negeri Sipil.
Hari kerja di lingkungan Kementerian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin
sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam. Pada pasal 11 dijelaskan tentang apa saja yang membuat
pegawai mendapat sanksi pengurangan tunjungan kinerja seperti; Pegawai yang
tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma
lima) jam atau lebih dalam sehari, Pegawai yang terlambat masuk kerja, Pegawai
yang pulang sebelum waktunya, Pegawai
yang tidak mengisi daftar hadir dan Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
No comments:
Post a Comment