Saturday, December 27, 2014

Terbatasnya Anggaran Pendidikan

M. Abdul Jabbar

          Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).

      Permasalahan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli pemilik modal.

           Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, sebenarnya sudah ikut memikirkan dan memberikan solusi dari setiap problematika pendidikan, hal ini terlihat dari anggaran pendidikan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sudah terjadi kenaikan anggaran dari tahun ke tahun, namun diharapkan pemerintah dan birokrasi pendidikan benar-benar optimal dalam menyalurkan dana yang sudah dianggarkan dan dana yang sudah diberikan pemerintah bisa benar-benar sampai pada masyarakat yang membutuhkan secara sepenuhnya. sembari kita tentu berharap 20 persen anggaran pendidikan terus mengalami kenaikan, masyarakat juga menanti agar birokrasi pendidikan segera membenahi diri. Kementerian Pendidikan Nasional harus secepatnya mengevaluasi kinerja dan manajemen anggarannya. Cukuplah kelalaian pengelolaan seperti ini, sebab sudah terlalu lama hak masyarakat atas pendidikan itu dikorbankan. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.

No comments:

Post a Comment