M. Rosid Hidayat
Pada
bulan April 2015 besok diprediksi para murid SMA/SMK kelas dua belas dan SMP
kelas sembilan akan mengadakan Ujian tertulis dengan standar Nasional. Hal ini
menjadi momok yang menakutkan bagi para murid, karena ujian ini akan menentukan
lulus atau tidaknya dari sekolah, ya walaupun nilai ujian nasional akan
diakumulasikan dengan nilai ujian sekolah. Ujian Nasional tetaplah menakutkan.
Menakutkannya
Ujian Nasional ini karena Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu. Diantaranya, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, IPA/IPS (sesuai jurusan). Untuk SMK sesuai dengan
jurusannya masing-masing. Para murid menilai soal-soal Ujian Nasional sangatlah
sulit terutama mata pelajaran matematika. Oleh karenanya, sebelum Ujian
Nasional, Pemerintah mengeluarkan kisi-kisi UN yang berisikan materi soal apa
yang akan dikeluarkan pada naskah soal nanti.
Tak
hanya itu, Pemerintah juga mengeluarkan peraturannya dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan
ujian nasional. Pada pasal 1
menjelaskan pengertian dari seputar Ujian Nasional seperti UN susulan, Ujian
kompetensi keahlian, kisi-kisi UN, kriteria kelulusan, dokumen UN, dll. Pasal
2, peserta dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran; lulus Ujian US/M/PK; dan lulus UN. Dan
penjelasan selanjutnya terdapat pada pasal-pasal selanjutnya.
No comments:
Post a Comment