Showing posts with label Peraturan Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Pendidikan. Show all posts

Friday, January 2, 2015

Ekstrakurikuler Wajib

@ilhamxfarid

            Ekstrakurikuler adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh siswa di sekolah di luar jam pelajarannya. Kegiatan ekstrakurikuler ini biasanya dilakukan untuk pengembangan suatu bakat atau minat siswa yang mengikutinya. Baik dari segi akademik  maupun non akademik. Untuk mengikuti ekstrakurikuler ini juga tidak ada unsure paksaan dari pihak lain, jadi sifatnya sukarela.
            Bentuk dari ekstrakurikuler ini sendiri beragam. Mulai dari bidang kesenian, olahraga, pengembangan diri, dan kegiatan positif lainnya. Selain sebagai pengembangan bakat dan minat ektrakurikuler juga bias dijadikan sebagai ajang untuk menorehkan berbagai prestasi. Karena tidak jarang siswa-siswi yang lemah di bidang akademik mempunyai kelebihan di bidang non akademiknya dan ini juga bias dimanfaatkan oleh sekolahnya sebagai suatu daya tarik atau kelebihan dari sekolah tersebut. Berbagai prestasi yang didapat ini juga bias digunakan untuk menarik minat calon siswa yang akan masuk di sekolahnya.
            Di kurikulum 2013 ini ekstrakurikuler pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa maupun siswi di jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA. Lantas jika ekstrakurikuler pramuka ini bukan suatu kegiatan atau ekstrakurikuler yang disukai siswa-siswi ini bagaimana? Katanya ekstrakurikuler ini sebagai ajang untuk pengembangan bakat dan minat siswa? Bukankah suatu yang dipaksakan tidak akan berjalan dengan baik atau semestinya? Bukankah untuk mengikuti suatu kegiatan ekstrakurikuler itu jauh dari unsure paksaan?

            Mungkin maksud dari pemerintah dengan mewajibkannya ekstrakurikuler pramuka ini untuk menumbuhkan jiwa cinta tanah air dan lain sebagainya. Harapan-harapan suci dari pemerintah tertanam di ekstrakurikuler ini. Akan tetapi jika pada pelaksanaanya tidak baik bagaimana? Seharusnya pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini harus mempertimbangkan bakat dan minat siswa terlebih dahulu. Karena untuk mewujudakan tujuan-tujuan mulia tersebut tidak melulu dengan mewajibkan suatu ekstrakurikuler. Kalau semuanya suka sih tidak masalah namun akan muncul suatu masalah jika ada suatu paksaan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Thursday, January 1, 2015

Peran Agama dalam Pendidikan

M. Abdul Jabbar

     Pendidikan yang idealnya dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan serta berupaya merekonstruksi suatu peradaban adalah salah satu kebutuhan asasi yang dibutuhkan oleh setiap manusia. Hal ini juga merupakan pekerjaan wajib yang harus diemban oleh negara agar dapat membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan kehidupannya menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa.
     Kesemuanya itu tidak luput dari peran ilmu agama sebagai pembentuk karakteristik dan mental peserta didik yang berbudi luhur. Sehingga, penguasaan terhadap ilmu, pengetahuan-teknologi, aspek-aspek materi (hasil-hasil teknologi) dan kemajuan-kemajuan lainnya merupakan sesuatu yang harus disadari oleh peserta didik sebagai kebutuhan dan kewajiban yang harus selalu dilaksanakan dalam menjaga keharmonisan kehidupan.
     Selain itu dalam Pasal 1 ayat (2) mengenai Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berakar pada nilai-nilai agama kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dalam pasal ini juga dijelaskan bagaimana peranan agama dalam pendidikan dimana pelaksanaan Pendidikan Nasional berakar pada Pancasila dan nilai-nilai agama. Dan dalam UU No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat (2) juga dijelaskan bagaimana fungsi keagamaan yang mana pendidikan keagamaan disini berfungsi untuk mempersiapkan perserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya dan / atau menjadi ahli ilmu agama

Dan jika para siswa dibekali dengan pengetahuan keagamaan yang lebih maka potensi terciptanya akhlak yang baik oleh siswa akan lebih tinggi. Siswa seharusnya mampu memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Pendidikan keagamaan dalam sekolah formal dirasa memang sangat kurang karena hanya terdapat satu mata pelajaran saja. Akan lebih baik jiga mata pelajaran agama sedikit lebih diperbanyak dan dikembangkan menjadi lebih sederhana juga,

Jangan Bedakan yang Beda Pendidikan untuk Semua

Okven Pratama P

     Pendidikan adalah hak semua orang, maka dari itu jika ada saudara kita yang memiliki keterbatasan dalam segi apapun haruslah tetap mendapatkan pendidikan. Saya membahasa pendidikan inklusif karena akhir-akhir ini pendidikan inklusif sedang hangat di bicarakan sebelumnya apa sih pendidikan inklusif itu? Pendidikan inklusif  adalah sebuah layanan dimana anak kebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak normal dalam satu wadah tanpa ada yang di beda-bedakan. Satu sekolah untuk semua. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” Dengan kata lain tidak ada yang boleh membeda-bedakan anak dalam memperoleh pendidikan. Selain itu juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, pada pasal 2 berisikan; pertama, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, kedua mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a[1].
      Manfaat dengan adanya pendidikan inklusif; Pertama. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif. Kedua. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah. Ketiga. Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran. Keempat. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
      Melihat peraturan dan manfaat yang di dapat di atas tentunya hal ini harus di imbangi dengan sarana dan prasaran untuk anak kebutuhan khusus itu sendiri mengingat pastinya sekolah-sekolah masih kurang siap dalam memenuhi sarana dan prasaran baik fasilitas maupun guru. Selain itu jika sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia mau menerima anak berkebutuhan khusus pastinya ini akan menjadi sesuatu yang menarik dan di banggakan melihat anak-anak baik ABK dan non ABK saling bersosial, bercanda, bertukar pikiran, bermain bersama sehingga memunculkan kecerdasan emosional yang akan menciptakan rasa emapti dan solidaritas yang tinggi.
PENDIDIKAN UNTUK SEMUA
JANGAN BEDAKAN YANG BEDA    







[1]  Baca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.



Pentingnya Kegiatan Ekstrakulikuler bagi Siswa

M. Abdul Jabbar

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdasakan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh kehidupan yang bermutu sesuai minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan Gender.Tantangan dalam pendidikan adalah menyiapkan peserta didik untuk hidup di zaman millennium ketiga, hal ini disebabkan karena pada zaman tersebut sebagian besar apa yang terjadi dan kondisinya belum dikenal, penuh akselerasi yang luar biasa, penuh perubahan seta penuh tantangan.Suatu hal yang tidak dapat ditinggalkan adalah “Belajar”, belajar hendaknya dapat melihat kedepan dan belajar untuk mengantisipasi realita ini menjadi semakin penting bagi peserta didik untuk mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler dan kelenturan dalam pemikiran serta kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah secara kritis dan kreatif.
Untuk itulah dalam dunia pendidikan setiap sekolah wajib menerapkan kegiatan yang bermanfaat dalam melatih kreatifisan siswa. Yakni dengan memberikan siswa kegiatan tambahan yaitu kegiatan ekstrakulikuler. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berwenang di sekolah / madrasah.
Manfaat kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
a.      Wadah untuk mengembangkan potensi, bakat dan minat yang sudah dimiliki siswa.
b.      Upaya memupuk dan mengembangakan rasa tanggungjawab pribadi dan sosial siswa
c.       Dapat menciptakan suasana rileks, gembira dan menyenangkan
d.      Dapat memberikan bekal untuk mempersiapkan karir siswa.

Bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah juga mempertimbangkan kondisi dan sarana prasarana yang ada. Misalnya kegiatan ekstrakurikuler olah raga prestasi dipilih yang memiliki sarana yang memadai. Vollyball, badminton, tenis meja, sepak takraw dan lain sebagainya merupakan beberapa contoh sederhana. Dapat pula kegiatan yang berkaitan dengan dunia tulis menulis, internet dan blogging. Atau, saat ini lagi populer olimpiade mata pelajaran seperti olimpiade matematika, fisika, biologi, ilmu pengetahuan sosial dan lain sebagainya. Semua ini bisa diterapkan dengan membentuk kelompok olimpiade mata pelajaran

Indonesia Kekurangan Tenaga Pendidik?

@ilhamxfarid

            Tenaga pendidik atau guru adalah seorang yang dapat mengajar atau mendidik atau mentransfer ilmu yang ia miliki pada siswa-siswinya setelah ia memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu. Di Indonesia untuk menjadi seorang pendidik harus melewati berbagai macam pelatihan khusus atau sekolah khusus untuk memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu. Masa pengajaran calon tenaga pendidik ini tidak memakan waktu yang singkat. Minimal calon tenaga pendidik telah belajar selama tiga setengah tahun dan maksimal tujuh tahun.
            Untuk menjadi tenaga pendidik juga harus lulus tes calon pegawai sipil terlebih dahulu. Walau tidak menutup kemungkinan juga tenaga pendidik yang belum lulus juga masih tetap mengajar. Dalam hal ini sering disebut sebagai guru honorer. Atau dalam sebuah perusahaan itu magang. Tenaga pendidik honorer ini dibiayai secara sukarela oleh sekolah atau instansi pendidikan terkait, berbeda dengan tenaga pendidikan yang telah resmi yang dibiayai atau digaji secara tetap oleh pemerintah.
            Jumlah tenaga pendidik di Indonesia saat ini mencapai 2,92 juta orang dengan rasio guru dan siswa-siswinya 1:14. Jadi setiap satu orang guru mengajar 14 siswa-siswi1. Namun kenyataanya akankah begitu? Saya rasa sih tidak. Terbukti dengan banyaknya sekolah-sekolah di daerah Indonesia yang terpencil terutama di daerah pedalaman, daerah perbatasan dengan negara lain, dan daerah terisolir lainnya yang masih kekurangan tenaga pendidiknya bahkan yang mengajar menjadi tenaga pendidik tersebut bukan seorang yang benar-benar memilik basic mengajar.
            Saya juga pernah membaca suatu artikel yang isinya TNI megirim 2.000 prajuritnya untuk jadi tenaga pendidik di daerah perbatasan. Lantas dimana dan kemana saja tenaga pendidik yang jumlahnya 2,9 juta tersebut? Ini sebuah PR besar bagi pemerintahan yang baru sekarang. Pendistribusian tenaga pendidik harus merata. Tidak hanya mementingkan daerah perkotaan saja namun juga daerah-daerah lainnya. Peraturan pendidikan tentang pendistribusian tenaga pendidik saya rasa perlu untuk dibuat. Agar kedepannya juga dunia pendidikan di Indonesia khususnya di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik tidak mengalami hal demikian. Dan dunia pendidikan Indonesia menciptakan generasi-generasi unggul baik kecerdasan akal maupun kecerdasan moral untuk membangun Indonesia makin baik.




1 http://kantorberitapendidikan.net/jumlah-guru-di-indonesia-berlebih/ 

Kekerasan Seksual yang Dilakukan Guru

Okven Pratama P

     Kekerasan dalam pendidikan sering kali terjadi belakangan ini, baik antar sesama pelajar ataupun guru yang melakukan kekerasan. Kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan individu dan memiliki dampak pada si korban (cenderung negatif). Sepanjang tahun 2014, di Jatim sebanyak 97 kasus kekerasan anak terjadi. Dari puluhan kasus itu, Surabaya berada di posisi paling atas untuk kekerasan seksual. Bahkan, yang mengejutkan, menurut Isa, pelaku terbanyak yang melakukan kekerasan seksual ini adalah guru[1].
     Kekerasan sendiri seharusnya tidak terjadi di dunia pendidikan karena bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi, "fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman ddan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”  
     Guru (Yang melakukan kekerasan) seperti menelanjangi profesinya sendiri dan tentu saja dengan jelas melanggar kode etik sebagai guru. Seharunya seorang guru harus betul-betul paham dengan profesinya karena guru dalah profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti demi mencerdasakan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusai yang berakhlak, menguasai ilmu pengetahuan, kreatif, dan mandiri.
     Kekerasan yang di lakukan guru seperti melakukan pelecahan seksual, memukul anak didiknya, sungguh ironis, seharusnya guru yang melakukan kekerasan itu memahami profesinya dan juga tahulah batasan-batasannya, dan tahu dampak psikologis si korban nantinya. Saya pikir guru harus kembali memaknai nilai konsep pendidikan ala Ki Hajar Dewantara yaitu “momong, among, dan ngemong” dengan begitu pendidikan kita akan seperti keluarga tentunya di balut oleh cinta dan kasih sayang layaknya orang tua. Selain itu rasanya pendidikan seks juga harus di kenalkan, walau sekarang masih wacana. Sebelumnya apa itu pendidikan seks? Pendidikan seks adalah pembelajaran yang mendidik anak supaya tahu sisi seksualitas pada dirinya termasuk di dalamnya anatomi, kesehatan reproduksi, dan penyakit akibat prilaku seksual (HIV/AIDS). Dengan demikian di harapkan kekerasan seksual tidak lagi menimpa peserta didik.

Sekolah Gratis kok Masih Banyak yang Putus Sekolah?

@ilhamxfarid

          Pemerintah Indonesia telah membebaskan biaya sekolah untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Program pemerintah ini sering disebut sebagai wajib belajar 9 tahun. Jadi masyarakat tidak lagi harus memikirkan biaya bulanan untuk sekolah bagi anak-anaknya karena semuanya telah ditanggung oleh pemerintah. Baru-baru ini juga muncul wacana kedepannya Sekolah Menengah Atas juga dibebaskan biaya bulanan atau SPPnya.
            Sekolah sudah gratis tapi kenyataanya masih saja banyak anak yang putus sekolah. Rata-rata anak yang putus sekolah ini berasal dari keluarga yang mempunyai kemampuan rendah. Kemampuan rendah dalam hal ini tidak melulu dalam hal materi tetapi juga imateri, seperti pola pikir yang masih rendah dari masyarakat tersebut. Mereka berpikiran bahwa buat apa anak laki-laki sekolah tinggi-tinggi kalau akhirnya jadi pemulung juga, pengemis juga, dan lain sebagainya, begitu pula bagi anak perempuan yang akhirnya juga mengurusi sumur, dapur, dan kasur. Mereka beranggapan bahwa baca, tulis. dan hitung saja sudah cukup.
            Peran pemerintah dalam mensosialisasikan hal ini sangat diperlukan. Karena jangan saja mempunyai program yang baik namun dalam pengimplementasiannya tidak baik. Peran pemerintah dalam merubah pola pikir masyarakat yang seperti ini sangat diperlukan. Bisa saja pemerintah menetapkan suatu peraturan untuk menekan angka putus sekolah di tiap daerah dengan cara memberikan penghargaan khusus bagi daerah yang memiliki angka putus terendah dan sanksi bagi yang memiliki angka putus tertinggi. Reward dan achievement ini bisa saja merubah pola pikir masyarakat tentang pendidikan itu sendiri.
            Karena tak jarang pula anak-anak yang memiliki kemampuan luar biasa lahir dari lingkungan seperti itu. Jadi pemerintah tidak harus menutup diri dari masyarakat yang mempunyai kemampuan rendah tersebut. Siapa tahu pula presiden atau orang penting di Indonesia untuk masa yang akan datang lahir dan besar dari lingkungan seperti itu. Wallahua’lam bis sawab.

Santri dan Siswa tak Sama #3

Kiswah Amalia

Setelah mendengar pendapat saya dan kawan-kawan, saya akan sedikit menjelaskan dimanakan posisi pondok pesantren dalan sistem pendidikan indonesia. Apakah pondok pesantren merupakana sebuah institusi yang memiliki dasar konstitusional di negeri bhineka ini? Mari kita simak beberapa Undang-undang yang menjelaskan tentang posisi dan kewenangan pondok pesantren di Indonesia ini.
Yang pertama jelas pada Undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003, Pondok pesantren termasuk dalan pendidik non formal yang memiliki kewenangan kurikulum secara mutlak. Selain itu pondok pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan keagamaan yang tercantum dalam UU. Sisdiknas th. 2003 pasal 27 tentang pendidikan keagamaan. Dipasal ini disebutkan bahwa pendidikan keagaman berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sehingga dapat dipastikan Pondok Pesantren merupakan wadah pendidikan yang memiliki landasan konstitutional yang kuat.

Dari Undang-undang sistem pendidikan nasional tersebut terciptalah tiga unsur utama Pendidikan Pondok Pesantren yaitu 1) Kyai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri, 2) Kurikulum pondok pesantren, 3) Sarana peribadatan dan pendidikan, seperti masjid rumah kyai, dan pondok, serta sebagian madrasah dan bengkel-bengkel kerja keterampilan. Jika kita memperhatikan point satu unsur utama pesantren maka anda akan mengetahui mengapa dalam artikel satu saya menyebutkan garis mutlak dipondok pesantren adalah Ta’dzim kepada Kyai.

Selain dalam UU. Sisdiknas 2003 peraturan tentang pondok pesantren juga tertuang pada peraturan menteri keagamaan, karena sebenarnya manajemen pondok pesantren dipegang penuh oleh Kemenag. Layaknya di pendidikan tinggi di pondok pesantren juga memiliki Tri Dharma Pondok Pesantren, Tri Dharma Pondok pesantren terdiri atas 1) Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT. 2) Pengembangan Keilmuan yang bermanfaat, 3) pengabdian kepada agama, masyarakat, dan negara.

Dari Tri Dharma Pondok Pesantren tersebut tersirat dan tersurat bahwa tanggung jawab dan beban moril yang akan ditumpu oleh seorang sarjana perguruan tinggi dan alumni pondok pesantren adalah sama beratnya. Namun saya berpendapat lain, saya merasa beban moril kelak yang akan saya tumpu adalah mempertanggung jawabkan julukan alumni pondok pesantren kesantrian saya dibandingkan dengan sarjananya,mengapa demikian? Menurut saya jika seorang Sarjana asal desa kembali kedesa maka ia hanya memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih elit dibanding dengan masyarakat didesanya atau secara lebih sederhana disebut perbaikan taraf hidup. Berbeda dengan seorang santri, seorang santri memiliki beban yang tinggi, selain harus mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang didapatkan di pesantren seorang santri juga harus mengamalkan ilmu ‘ilmi yang ia dapatkan di pesantrennya. Contoh jika seorang santri tidak bisa memimpin tahlil di desanya maka sudahlah pasti ia akan mendapatkan santri sosial yang berat dari masyarakat desanya.

Demikian opini tentang pendidikan pesantren yang dapat saya bagi kepada teman pembaca semua, semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua. terimakasih sudah membaca


Ganti Menteri Ganti Kurikulum?

@ilhamxfarid

            Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan (definisi dari wikipedia). Kurikulum itu sendiri dibuat untuk memenuhi tujuan pendidikan yang saling berinteraksi satu sama lain.
            Di Indonesia telah mengalami banyak pergantian kurikulum. Mulai dari kurikulum tahun 1968, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1994, tahun 2004 (KBK), tahun 2006 (KTSP), dan yang terbaru kurikulum tahun 2013. Dalam pergantian kurikulum itu sendiri tak lepas dari berbagai hal, diantaranya semakin majunya peradaban manusia, berubahnya tatanan masyarakat, dan lain sebagainya. Namun ada hal yang tak secara langsung mempengaruhi bergantinya kurikulum itu sendiri, yaitu gantinya seorang mentri pendidikan maka berganti pula kurikulumnya.
            Walau tak ada peraturan pendidikan yang secara khusus membahas mengenai bergantinya menteri maka berganti pula kurikulumnya, namun ini nyata adanya. Seperti sekarang ini, belum lama kurikulum 2013 dilaksanakan namun dengan adanya menteri yang baru muncul wacana untuk menghentikan kurikulum 2013 tersebut di semester mendatang.
            Seharusnya para menteri ini sebelum akan menerapkan kurikulum yang baru terlebih dahulu melakukan survey-survey di berbagai elemen masyarakat terutama elemen dalam pendidikan. Para siswa-siswipun dituntut untuk terus beradaptasi dengan bergonta-gantinya kurikulum. Belum lagi dengan buku pelajaran yang tidak dapat diguanakan lagi dengan adanya kurikulum yang baru. Potensi-potensi siswa dalam hal akademik maupun non akademik juga dapat terhambat jika setiap beberapa tahun berganti kurikukum karena tidak konsistennya dalam pembelajaran.
            Jadi pemerintahan yang baru dalam menerapkan sistem yang baru seharusnya tidak selamanya dengan cara mengganti sistem yang lama dalam hal ini kurikulum. Karena banyak sekali aspek yang dikorbankan dalam mengganti dan menerapkan kurikulum yang baru. Biaya yang diperlukan untuk membuat dan menerapkan kurikulum yang baru juga tidak sedikit. Alangkah baiknya bila dana yang digunakan untuk membiayai kurikulum yang baru ini dialokasikan untuk pendidikan-pendidikan ditempat yang terpencil dan terisolir. 

Wednesday, December 31, 2014

Penggunaan Handphone di Sekolah

@ilhamxfarid

            Di zaman era globalisasi ini yang namanya perkembangan komunikasi sudah semakin pesat, maju, dan modern. Misalnya saja handphone, baru 5 tahun yang lalu yang namanya handphone senter merajalela dan memiliki nial jual yang tinggi tapi sekarang hape senter menjadi pilihan ke 100 diantara type dan model handphone sekarang dan hampir tidak dijual di counter-counter hape saat ini. Yang namanya alat komunikasi untuk zaman sekarang wajib dimiliki oleh siapapun.
            Sekolah-sekolah pada umumnya menerapkan peraturan yang melarang siswa-siswinya untuk membawa handphone. Karena dikhawatirkan akan mengganggu jalannya proses belajar mengajar. Tapi yang namanya peraturan ya tetap saja banyak yang melanggar ya bro syarif. Siswa-siswi beranggapan bahwa alat komunikasi penting dibawa oleh mereka untuk menghubungi orang lain.
            Memang benar juga alasan-alasan yang mereka ungkapkan diatas. Tapi ya tetep saja semua itu melanggar peraturan. Tidak hanya siswa Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas saja yang membawa hadphone, bahkan baru-baru ini saya melihat dengan mata kepala saya anak-anak Sekolah Dasar sudah banyak yang membawa handphone! Disaat saya seumuran mereka yang biasa saya bawa ke sekolah ya paling kelereng, ketapel, dan berbagai mainan tradisional lainnya. Kenal handphone saja kalau tidak salah kelas 5 SD. Memang ssih ini semua karena pesatnya kemajuan zaman. Seharusnya ini juga diimbangi oleh guru untuk memberikan sosialisasi-sosialisasi kecil tentang alat komunikasi ini dan melakukan pengawasan. Karena tak jarang pula banyak terjadi pemalakan oleh preman-preman kepada anak SD yang membawa handphone ke sekolah.

            Angka kejahatan pada anak-anak yang tiap tahunnya makin meningkat juga karena faktor-faktor ini. Dalam hal ini peran pemerintah dalam membantu mewujudkan rasa aman kepada anak-anak sangat diperlukan. Diberlakukannya peraturan-peraturan yang ketat mengenai membawa alat komunikasi pada anak SD saya rasa sangat diperlukan. Karena di seumuran mereka belum saatnya untuk menggunakan alat komunikasi terutama handphone secara bebas, harus masih dalam pengawasan orang tua. Agar nantinya tidak terjadi penyalahgunaan handphone tersebut.

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Okven Pratama P
Selain tenaga pendidik, sarana dan prasarana juga sangat penting dalam proses belajar, kenapa? Karena kalau sarana dalam proses belajar tidak optimal tentunya sulit untuk mencapai tujuan belajar, maka dari itu masalah sarana dan prasarana ini sering muncul di sekolah-sekolah daerah terpencil yang sering kali luput dari kacamata pemerintah. Fasilitas seperti gedung, buku, kapur, papan tulis, meja, kursi, dan jugal alat-alat praktik lainnya yang di gunakan untuk penunjang kegitan belajar mengajar sangat minim di daerah terpencil, entah mungkin karena kurang pekanya pemerintah daerah atau kurang inisiatifnya warga sekolah, serta warga masyarakat untuk mengadukan hal ini, tentu saja ini menjadi persoalan serius demi kelangsungan semangat belajar peserta didik juga nantinya, kalau ini terus berlanjut tentu saja kemungkinan akan banyak anak di daerah terpencil yang tidak bersekolah walau kita sadari juga belajar mungkin bisa dimana saja tapi kalau tidak ada wadah apakah akan berjalan dengan baik. Saya fokuskan masalah sarana dan prasaran ini pada lembanga sekolah menengah kejuruan (SMK) karena, SMK pasti banyak membutuhkan fasilitas lebih ketimbang sekolah sederajat.   
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK(Madrasah Aliyah Kejuruan). Dalam Pasal yang berisi kan 39 point aturan yang di maksud saya tertarik untuk membahas point nomor 5 yang berbunyi “Peralatan adalah sarana yang secara langsung digunakan dalam pembelajaran.” Siapa yang tidak senang jika setiap SMK di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang baik untuk proses belajar mengajar. Tentunya peserta didik nantinya akan maksimal dalam menyerap pelajaran baik teori maupun praktik karena sarananya memadai. Tapi, kita harus bersabar untuk bisa melihat semua itu karena ternyata masih ada sekolah-sekolah kejuruan yang masih kekurangan peralatan penunjang belajar khususnya di daerah sampai-sampai ketika melakukan ujian para siswa harus mengantri bergilirian.[1]  Kalau masalah sarana dan prasaran ini terus larut tentu saja berdampak buruk terhadap lulusan SMK nantinya karena kualitas lulusan tidak cukup kompeten untuk memasuki dunia kerja, karena sewaktu mengikuti pendidikan kekurangan media/peralatan untuk praktik.  Tentunya dampak buruknya akan menambah jumlah pengaguran lulusan SMK.
Melihat kondisi tersebut tentu harus ada upaya dari pemerintah ataupun pihak sekolah untuk menambah sarana dan prasaran sembagai penyempurna aktifitas belajar di SMK. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan anggaran lebih untuk menunjang infrastruktur SMK di seluruh Indonesia agar lebih merata dan tidak tebang pilih baik desa maupun kota, dan pihak sekolah rasanya harus juga berani melakukan kerajasama lebih dengan pihak ketiga (perusahaan).
Guru dan infrastruktur ibarat pedang dan sarung pendang saling melengkapi, jika kita melihat para guru sejahtera dan fasilitas belajar cukup baik tentu ini kemungkinan akan memberikan semangat lebih dalam mendidik dan tentunya akan mewujudkan pendidikan yang lebih bermutu.  








[1]lihat  http://harianjambi.com/berita-smkn-1-tanjabtim-kekurangan-alat-praktek.html

Santri dan Siswa tak Sama #2

Kiswah Amalia

Menilik kasus kekerasan kemarin, saya sudah melakukan beberapa diskusi dengan teman saya, baik yang merupakan santri dan mahasiswa maupun yang hanya mahasiswa, nah, dari beberapa diskusi itu saya mendapatkan sebuah kenyataan perbedaan konsep berfikir dalam menanggapi masalah ini.

Pertama hasil diskusi dari teman saya yang seorang mahasiswa dan Santri, ia berpendapat bahwa sah-sah saja ketika seorang santri mendapat hukuman/takdzir/sanksi dari pondok karena kesalahannya, untuk kasus kekerasan kemarin kami para santri yakin bahwa hukuman tersebut dapat dipastikan sesuai dengan kesalahan yang ia perbuat. Dan Ia yang menjadi santri pun yakin bahwa hukuman itu sudah diketahui disepakati oleh santri dan walinya, teman saya juga mengatakan mengapa masalah yang sudah jelas kebenarannya harus diperamasalahkan, jika tradisi takdziran dipondok  saja sudah mulai ditentang lalu kemana anak bangsa akan belajar mandiri dan karakter tangguh menjalani hidup.tutur teman saya yang sudah enam tahun menjadi santri di salah satu pondok pesantren salaf terkenal di daerah Pantura.

Lain dengan pendapat teman saya yang hanya mengenyam pendidikan umum di sekolah, menurutnya kejadian tersebut merupakan sebuah kejadian pelanggaran Hak, dan ia merasa bahwa itu merupakan sebuah kekerasan dalam pendidikan yang harus di usut dengan jalan hukum. Menurutnya seseorang mampu belajar dengan baik tanpa kekerasan dan tanpa sabetan rotan, jika seorang Guru mampu menjadikan anak tersebut patuh dan menurut kepadanya. Saya setuju dengan pendapat teman saya mengenai pendidikan tanpa kekerasan, karena saya juga tidak menyukai tradisi kekerasan. Namun saya juga bingung bagaimana jika seorang anak tidak bisa menurut dengan Gurunya dan pelanggaran yang diperbuatnya sudah melebihi ambang toleransi. Mungkin seorang Guru harus benar-benar mampu menyatukan hatinya dengan hati anak didiknya agar tidak terjadi kekerasan seperti yang lalu.
Selanjutnya menurut saya kekerasan yang terjadi dipondok pesantren tersebut tidaklah sepenuhnya salah, menurut saya dipondok pesantren sudah ada perjanjian anatara santri, wali santri, Abah Yai dan pondok. Perjanjian ini direalisasikan dengan sebuah kalimat Ta’dzim kepada Abah Yai, kekerasan kemarin merupakan sebuah realisasi dari perjanjian tersebut, dimana jika seorang santri melakukan kesalahan maka  hukuman apapun harus ia terima, dan apakah orang tua akan protes? Jelas tidak, jika orang tua sudah masrahke (menyerahkan . id) putra/ putrinya kepada pesantren maka Orang Tua Wali sudah ikhlas putra putrinya untuk dididik sesuai dengan kurikulum pondok tersebut. Dan saya yakin bahwa kurikulum pondok insyaallah sesuai dengan syari’at islam dan adat norma nilai dan tradisi Indonesia.


Sekolah Perbatasan Indonesia dan Malaysia

M. Abdul Jabbar

           Indonesia merupakan negara yang sangat luas, di Indonesia juga terbagi banyak pulau – pulau. Sehingga dalam penerapan pemertaaan pendidikannya tegolong sulit. Masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki kualitas pendidikan rendah dan belum memenuhi standar nasional. Hal ini tiak luput juga dengan ekolah yang ada di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia yakni di Pulau Borneo / Kalimantan tepatnya. Di daerah Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia kualitas pendidikan didaerah sana masih sangat rendah, hal ini menyebabkan banyak warga yang memilih untuk menyekolahkan anak mereka ke negara Malaysia.
            Selain seperti itu seperti yang pernah dikatakan warga yaitu Sekolah di Malaysia gratis. Murid pun justru mendapat uang saku 300 ringgit Malaysia per bulan yang diberikan tiap tiga bulan. "Mereka juga tinggal di asrama, makan dan perlengkapan sekolah semua disediakan," kata Rosmini yang sehari-hari bekerja di perkebunan sawit di daerahnya. Ia menambahkan, ketika anak berusia 15 tahun, maka akan ada kartu tanda penduduk (KTP) Malaysia. Jika siswa sudah tamat sekolah lanjutan atas ia dapat bekerja di Malaysia.
Dan perkembangan Negara tetangga tersebut sangat jauh berbeda dengan perkembangan di Indonesia terlebih di wilayah perbatasan. Banyak diantara tenaga pengajar disana yang masih minim ilmu tentang dunia IT.  Jangankan untuk mengoperasikan komputer dengan baik, menghidupkan laptop, menjalankan program dan bagaimana mengetikpun mereka masih bingung.  Banyak diantara mereka mengakui bahwa usia yang sudah semakin tua, daya serap yang sudah sangat kurang, serta mata yang sudah tidak lagi berfungsi dengan baik menjadi faktor utama bagi mereka kesulitan untuk mengoperasikan laptop dengan baik dan teknologi disana masih minim untuk jaman yang susah sangat modern ini.
            Sekolah dalam perbatasan ini harus lebih ditegaskan oleh pemerintah, pemerintah harus lebih peduli terhadap daerah-daerah plosok terutama wilayah perbatasan. Pemerintah sebaiknya lebih meratakan pendidikan dalam plosok-plosok desa dimulai dari sekarang. Kepedulian antar sesama juga dapat diterapkan karena terlalu banyak warga Indonesia yang memilih bersekoah di negara tetangga.


Tuesday, December 30, 2014

Beasiswa Bidik Misi

@ilhamxfarid

            Beasiswa bidik misi merupakan bantuan biaya pendidikan yang hanya ditujukan untuk calon mahasiswa tidak mampu (miskin). Namun pada pelaksanaanya apakah sudah tepat sasaran? Walau tidak semuanya namun masih ada saja yang tidak tepat sasaran dalam beasiswa bidik misi ini. Seperti mahasiswa yang mampu namun dapat beasiswa bidik misi begitu pula sebaliknya.
            Seharusnya dari pihak perguruan tinggi dalam mensurvey suatu rumah untuk mengetahui benar adanya data yang diberikan mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa bidik misi ini harus benar-benar secara objektif. Tidak adanya intervensi dari pihak lain ataupun unsur perasaan lain. Jangan sampai karena data yang akan disurvey adalah milik seorang yang kita sukai lantas data ini diloloskan untuk mendapatkan beasiswa bidik misi padahal data yang disurvey ini memiliki kemampuan ekonomi lumayan baik. Sedangkan seorang yang benar-benar tidak mampu namun karena orang ini pernah menyakiti hati si penyurvey terus tidak diloloskan.
            Semoga saja kasus survey seperti diatas tidak benar-benar terjadi dikehidupan nyata. Untuk meminimalisir ataupun menghilangkan unsur-unsur diatas. Maka setiap perguruan tinggi harus memiliki tim pengawas dan berkerja sama dengan kepala desa atau instansi terkait di tempat anak yang akan di survey. Pengawas ini bertugas untuk mengawasi kinerja dari para pensurvey sedangkan kerja sama dengan kepala desa atau instansi terkait berguna untuk mengetahui apakah si anak tersebut benar adanya tidak mampu dalam hal ekonomi? Dalam pemilihan pengawas dan kerja sama ini juga harus dilakukan secara ketat dan tanpa memihak pihak manapun. Karena jika tidak maka percuma saja ada pengawas dan kerja sama ini. Walaupun ini membutuhkan biaya yang tidak banyak namun setidaknya kasus salah sasaran dapat hilang.

            Pemerintah dalam hal ini dikti yang mempunyai tanggung jawab dalam beasiswa bidik misi juga harus menerapkan peraturan-peraturan yang ketat dalam penerimaan beasiswa bidik misi ini. Seperti hal yang dijelaskan diatas, ini semua semata-mata agar kelak penerimaan beasiswa bidik misi yang tidak tepat sasaran ini dapat dikurangi bahkan dihilangkan. Dan apabila adanya salah sasaran ini dikti juga harus bisa memberikan tindakan tegas seperti mencabut beasiswa bidik misi tersebut ataupun yang lainnya.

Upah Guru Honorer

Okven Pratama P
    Masalah pendidikan nasional pasti tidak ada habisnya kalau dibahas mulai dari pelayanan, infrastruktur sampai pada kompetensi guru. Hal-hal demikianlah menjadi penghambat pendidikan di Indonesia. Selanjutnya saya akan menguraikan masalah pertama datang dari kesejahteran guru, sebagaiman mana yang kita tahu guru adalah salah satu kunci sukses pendidikan, tapi kok semakin kesini semakin ngenes/menyedihkan kalau kata anak muda zaman sekarang.
      Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam             melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1.  Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan    kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
3.   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
4.  Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
5.  Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
6.  Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.   Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.  Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.   Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dari kesebelas poin di atas pada point pertama sungguh menarik untuk dibahas mengingat masih ada guru yang mendapatkan gaji di bawah minimum, biasanya hal ini rasakan oleh guru tenaga honorer dimana ada guru honorer yang masih digaji Rp. 150.000/bulan[1]. Tenaga honorer ini pun untuk mecukupi kebutuhan asap dapurnya harus berkerja sambilan seperti berjualan makanan misalnya atau buka toko kecil-kecilan dirumah. Gaji tiap guru honorer di daerah berbeda-beda, sehingga rasanya harus ada upaya dari pemerintah untuk mengatur hal ini, rumor yang berkecamuk saat ini adalah Menteri Pendidikan Pak Anies akan berencana menetapkan peraturan upah minimum gaji honorer.[2] Jika hal ini benar-benar terwujud, ini sungguh angin segar yang menyejukkan setiap sanubari guru honer di Indonesia. Untuk itu rasanya pemerintah juga perlu mendata ulang jumlah guru honorer di Indonesia kemudian menganilis setiap pendapatan gaji guru honorer yang ada di Indonesia, sebagai langkah awal dalam merancang upah minimum nantinya.

Lemahnya Mutu SDM untuk Pendidikan

M. Abdul Jabbar
 
     Sekolah merupakan lembaga penentu dalam kiprah pengembangan  pendidikan, karena dari deretan birokrasi yang terkait dengan pengembangan  pendidikan, sekolah sebagai pelaksana dari semua program pendidikan yang direncanakan dari tingkat pusat sampai ke tingkat operasional di sekolah. Maju mundurnya pendidikan sangat ditentukan oleh pelaksanaan yang ada di tangan  para pendidik di sekolah. Oleh karena itu, dengan tanpa mengesampingkan  pentingnya faktor-faktor lain yang turut berpengaruh terhadap mutu pendidikan, unsur pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah harus mendapat  pengelolaan dan pengembangan secara optimal. Hal ini sejalan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu  pendidikan dengan dibuatnya berbagai kebijakan yang berkaitan dengan unsur ketenagaan di sekolah
      Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.
Standar pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59) meliputi penyusunan rencana kerja pendidikan dengan memprioritaskan: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.
Sedangkan standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi penyusunan rencana kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; peningkatan mutu dosen; standardisasi pendidikan; akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional dan global; pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan; dan penjaminan mutu pendidikan nasional.

Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.

Santri dan Siswa tak Sama #1

Kiswah Amalia

Berpindah dari topik mengenai pendidikan formal yang berkutat untuk para siswa, kini saya ingin berbagi opini tentang santri, terinspirasi dari sebuah pemberitaan di televisi mengenai video kekerasan kepada santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren (yang menurut saya berkarakter salafy) di Jombang Jawa Timur. Sebagai Santri juga Mahasiswa saya merasakan dua cita rasa pendidikan yang berbeda,dalam artikel ini saya akan memaparkan beberapa hasil diskusi saya dengan teman saya yang berstatus santri dan mahasiswa, hanya mahasiswa, dan hanya santri. Perbedaan sistem dan ritme pendidikan yang tercermin dari pola pikir mereka.

Saya merupakan anak yang terdidik dalam lingkungan islam yang kental sejak saya lahir, tumbuh dan berkembang di kota santri Demak membuat saya merasakan dan sedikit faham tentang kehidupan pesantren. Pun setelah saya lulus dari sekolah menengah pertama saya nyantri dipondok pesantren tahfidzul Qur’an di daerah yang kental akan aroma islam modern, Jogja. Merasakan tiga tahun gemblengan dan driiling ahlak di pondok tersebut membuat saya tahu akan satu kekuatan dan garis mutlak pondok pesantren yang bernama Ta’dzim kepada Abah Yai.

Apakah ta’dzim kepada Abah Yai itu? Ta’dzim merupakan isim (kata benda) yang berasal dari kata asal Adzima yang berarti agung, Adzima ditasrifkan menjadi menjadi isim masdar Ta’dzim yang membentuk makna pekerjaan, jadi ta’dzim berarti mengagungkan, nah kalau digabung dengan kepada Abah Yai maka kalimat Ta’dzim kepada Abah Yai brearti mengagungkan abah yai (secara harfiah), namun secara ishtilahi ta’dzim kepada abah yai merupakan sebuah rasa hormat, kagum, to’at (ta’at) kepada Abah Yai, dan menjadikan Abah Yai sebagai tempat mencari Ilmu dan perantara untuk mencari refrensi hidup, inilah yang sudah menjadi garis mutlak acuan dan refrensi perbuatan kejadian peristiwa kegiatan yang da dipondok pesantren.

Jika seorang hanya merasakan pendidikan formal maka dia tidak akan merasakan sebuah kekuatan dan garis mutlak Ta’dzim kepada Abah Yai. Sehingga ini jugalah yang membedakan kehidupan akademik di pesantren dan disekolah umum, rasa cinta dan ta’at kepada Guru pun akan berbeda, apalagi terhadap Abah Yai yang menjadi orang tua kita selama kita nyantri rasa belajar yang sangat berbeda.

Sunday, December 28, 2014

Remunerasi dalam Lingkup Kemendikbud

M. Rosid Hidayat

Untuk kalangan mahasiswa mungkin tak banyak yang mengetahui apa itu remunerasi. Kebanyakan yang mengerti  hal ini adalah para Pegawai Negara Sipil atau yang biasa disebut PNS. Karena remunerasi adalah  total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards). Remunerasi bisa diartikan juga sebagai gaji atau upah.
Remunerasi mengandung dua unsur, yaitu kompensasi dan komisi (bonus). Komisi dan kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasikepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektifitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawanakan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Untuk lingkup Kemendikbud, pemerintah telah membuat peraturannya tentang remunerasi. Peraturan tersebut dicantumkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Didalamnya dijelaskan bahwasanya pada pasal 2, Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan sesuai hasil evaluasi jabatan. Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain itu, pada pasal 6 dijelaskan pula tentang hari kerja para Pegawai Negeri Sipil. Hari kerja di lingkungan Kementerian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Pada pasal 11 dijelaskan tentang apa saja yang membuat pegawai mendapat sanksi pengurangan tunjungan kinerja seperti; Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari, Pegawai yang terlambat masuk kerja, Pegawai yang pulang sebelum waktunya,  Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.