Kiswah
Amalia
Setelah membahas pasal
dua tentang pelaksanaan pendidikan terpencil, sekarang saya akan membahas
tentang peraturan pergedungan dalam peraturan menteri standar sarana dan
prasarana pendidikan umum di Indonesia. Pada lampiran peraturan ini terperinci
kriteria minimum untuk bangunan sekolah dan sarana apa saja yang harus ada pada
suatu sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah atas. Dari
SD hingga tamat SMK saya sekolah disekolah luar negeri alias swasta, hidup
dengan uang orangtua siswa dan mandiri dari gelontoran uang negara. Sekolah swasta di desa jangan disamakan
dengan sekolah swasta di kota, jika dikota biasanya dilirik karena kualitasnya
bagus meskipun bayarnya mahal banget, nah kalau didesa dipilih karena lebih
dipilih karena bayarnya yang murah.
Seperti disekolah MTs (sederajat SMP) saya dulu, baru berdiri sekitar 7 tahun saat saya masuk, sekolah yang baru memiliki dua unit komputer tersebut berjalan mandiri, namun saat saya masuk dulu MTs saya masih mendapat uang BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang menurut Kepala Sekolah saya sering telat cairnya. Sekolah tersebut masih sangat jauh dari standar , fasilitas yang minim, keuangan sekolah yang minimalis juga membuat sekolah harus memutar otak untuk mampu mengelola sekolah tersebut. Sehingga sekolah saya sangat jauh sekali dari yang namanya sekolah standar minimum, taukah anda jika sekolah standar minimum harus memiliki minimal sarana prasarana berupa Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1.ruang kelas, 2.ruang perpustakaan, 3.ruang laboratorium IPA, 4.ruang pimpinan, 5.ruang guru, 6.ruang tata usaha, 7.tempat beribadah, 8.ruang konseling, 9. ruang UKS, 10.ruang organisasi kesiswaan, 11.jamban, 12.gudang, 13.ruang sirkulasi ,14. tempat bermain/berolahraga.
Dan, sekolah saya
hanya memilki ruang kelas(dengan keadaan menyedihkan) , ruang guru yang
disatukan dengan ruang pimpinan dan ruang TU serta ruang penyimpanan buku-buku
paket, tanpa ruang konseling, ruang perpustakaan dan lain-lain. Sekolah swasta
dibawah naungan kementrian agama ini sungguh jauh dari sekolah standar, sekolah
ini tidak di kalimantan, sulawesi, atau papua, sekolah saya ini ada di Demak.
Kabupaten yang berbatasan langsung dengan kota semarang ini memang masih
tertinggal, namun jika meniliki geografisnya yang tidak terdalam, mengapa pihak
atas masih berpangku tangan untuk mengatasi
permasalah sarana prasarana pendidikan ini? Apakah hanya sekolah negeri
yang boleh menengadah kucuran dana pemerintah tersebut? Lalu apakah
Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007 tentang sarana prasarana ini
hanya menjadi tulisan dan arsip negara, ayolah pemerintah jangan membuat kami
terus berkutat dalam tempurung penindasan ini, fasilitasi kami untuk menjadi
Indonesia yang Madani.
No comments:
Post a Comment