Nining Rihanah
Buat teman-teman yang pengen membuat atau membangun sekolah baru dengan segudang ide-ide yang sangat cemerlang, ini ada syarat-syarat buat kalian yang ingin membuat sekolah baru, supaya sekolah yang kawan buat bisa sesuai dengan standarisasi yang ada di Indonesia ini kawan, jadi bakal sempurna dan nantinya bisa mencetak murid-murid yang luar biasa dan bisa membanggakan Indonesia nantinya.
Berikut adalah beberapa standar yang harus di penuhi beberapa Program Pendidikan menurut UU Standarisasi No.19 Tahun 2005 ada delapan :
1. Standar Isi
Standar isi ini adalah dasar dan struktur untuk kurikulum, beban belajar, dan kalender akademik/pendidikan. Di sini untuk struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender akademik/pendidikan memang sudah sewajarnya ada untuk mematok waktu dan beban yang sama (minimal) yang diterima siswa dalam proses pembelajaran.
2. Standar Proses
Standar proses ini isinya adalah konsep pengajaran di kelas atau metode mengajar. Sulit sekali untuk mengartikan proses belajar yang menyenangkan, inspiratif, interaktif, dll. Standar proses ini berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan.
3. Standar Kompetensi
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai penentu kelulusan (pasal 25). Ketentuan ini juga tampaknya tidak memperhatikan kondisi dan kehidupan masyarakat.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4. Standar Sarana dan Prasarana
Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
6. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan SDSN mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
7. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
No comments:
Post a Comment