M.Rosid Hidayat
Di
era globalisasi seperti ini, banyak murid yang memerlukan guru professional
yang sesuai dengan keahlian khusus. Hal ini juga menjadi PR (Pekerjaan Rumah)
bagi pemerintah, selaku penyelenggara pendidikan. Oleh karenanya, kini
pemerintah sedang mencanangkan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau
yang biasa disebut PPG. Itu semua telah terangkum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 tahun 2013.
Pada
pasal 1 dijelaskan bahwa Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV
Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai
kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat
memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tujuan
dari program PPG ini pun diterangkan dalam pasal 2, yaitu: menghasilkan calon
guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai
pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan,
danpelatihan peserta didik; mampu
melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Program PPG
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Syarat
untuk mengikuti program ini yaitu: memiliki program studi kependidikan strata
satu (S1); memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program
PPG; memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program
studi sesuai SPMI; dan selanjutnya yang terdapat pada pasal 3.
No comments:
Post a Comment