M. Abdul Jabbar
Tujuan
pendidikan di Indonesia, sesuai TAP MPR No II/MPR/1993, adalah meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh,
cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional,
bertanggung jawab, dan produktif, serta sehat jasmani dan rohani. Upaya
mewujudkan tujuan pendidikan ini merupakan tanggung jawag guru, orang tua, dan
pemerintah.
Kinerja guru berkaitan dengan
kompetensi yang dimiliki guru. Kompetensi menurut Abdul Majid (2005) adalah
seperangkat tindakan inteligen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan guru adalah orang dewasa yang
bertanggungjawab memberi pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani
dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaannya, mampu berdiri sendiri
memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah SWT dan mampu sebagai
makhluk sosial dan makhluk hidup yang mandiri (Muhaimin & Abdul Mujib,
1993). Jadi kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru. Kompetensi tersebut
akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan professional dalam
menjalankan fungsinya sebagai guru.
Menurut Zakiah Daradjat dalam buku Strategi Belajar
Mengajar, fungsi guru pada dasarnya bisa dibagi ke dalam tiga fungsi utama sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing dan pemberi bimbingan dan
guru sebagai manajer. Dengan
demikian, kinerja guru dapat dikatakan berhasil apabila adanya peningkatan
keberhasilan belajar mengajar dan keberhasilan guru dalam menjalankan fungsinya
yaitu sebagai guru, pembimbing, dan manajer.
Guru menjadi tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.
No comments:
Post a Comment