Wednesday, November 19, 2014

Kemana Kau Selama Ini? #1

Kemana Kau Selama Ini? #1
Kiswah Amalia

Mari kita move on dari Peraturan tentang PPG, untuk artikel kali ini saya ingin mengangkat pembahasan tentang peraturan yang menurut saya sering tersingkirkan dalam dunia perdebatan kebijakan pendidikan di Indonesia. Peraturan apakah itu? Mengatur apakah Peraturan itu? Dan bagaimanakah aplikasi dari Peraturan tersebut?
Kali ini saya akan menelaah bersama peraturan menteri tentang standarisasi sarana prasarana di pendidikan umum, mungkin bukan isu baru  bahwa sarana prasarana pendidikan di indonesia masih sangat terpuruk tertinggal dan tidak terstandar, lalu kemanakah aplikasi dari peraturan ini? apa saja isi dari peraturan standar sapras pendidikan umum ini? Mengapa dia begitu tersingkirkan dengan isu kurikulum? Mari kita lihat bersama apa saja yang isi dari Peraturan ini.
Setelah searching hampir setengah jam disalah satu spot di UNNES akhirnya saya mendapat tiga dokumen penting mengenai standar prasarana Pendidikan umum di Indonesia. Yaitu Permen RI No.24/2007, Permen RI No.40 dan No. 33/2008. Yang pertama akan kita ulas adalah Permen RI No.24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
 Pertauran ini hanya memiliki 3 pasal namun lampiran yang menyertai peraturan ini sebanyak 71 lembar, dengan rincian standar dan kriteria srana prasarana yang cukup rinci dan jelas menurut saya. Point pertama yang akan saya bahas adalah ketentuan pelaksanaan pendidikan yang tercantum pada pasal 2 “Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter  melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi  standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.” Lalu dilampiran dituliskan bahwa “Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan”.
 Saat membaca point tersebut saya terhenyak, selama ini kemana peraturan ini berlaku? Apakah keluar negeri? Ataukah keluar angkasa? Kita harus menggaris bawahi kata terpencil di peraturan tersebut, begitu banyak daerah terpencil di Indonesia yang ketika anak didiknya ingin berangkat sekolah mereka harus menyeberangi sungai, memanjat tebing, naik turun lembah dengan medan yang melebihi medan pendakian Mahameru mungkin, lalu apakah aparatur negara menutup mata dan telinga untuk peristiwa seperti ini

Atau yang seperti ini





Apakah anggaran 20% dari APBN ini masoh kurang untuk hanya mendirikan sekolah di sebuah desa terpencil seperti dibalikpapan ini? Mengapa tidak ada pergerakan yang berarti dari pemerintah untuk bergerak nyata memenuhi sarana dan prasarana sekolah ini?? Mengapa pemerintah hanya mementingkan sistem (kurikulum) saja? Apakah bisa sebuah kurikulum berhasil tanpa pemenuhan sarana prasarana?
Menurut saya sebuah sistem perlu mendapat dukungan penuh dari element pelaksananya termasuk juga fasilitas pelaksanaan sistem, jika sistem saja yang diperbaharui maka seperti merenovasi atap dengan tiang yang sudah patah, lalu apa gunanya terus memperbaiki sistem tanpa perbaikan sarana prasarana.
Sekian tulisan gak penting yang lagi-lagi saya posting, Semoga berkenan, terimakasih sudah membaca. J

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi

Tuti Awaliyah

Tahun ini merupakan tahun ke-2 diberlakukannya sistem UKT dijenjang Perguruan Tinggi. UKT atau uang kuliah tunggal yaitu suatu kebijakan yang mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah yang diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2012. UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya tambahan apapun selain yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI agar perguruan tinggi Negeri di Indonesia menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014 dan menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014. Dari surat edaran tersebut sangat tegas disampaikan bahwa Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberlakukan di seluruh universitas negeri di Indonesia tahun ajaran 2013/2014.
Adapun UKT tersebut adalah sebuah sistem baru Tarif biaya kuliah. UKT ini adalah kebijakan yang diinstruksikan oleh Dirjen DIKTI untuk diberlakukan di seluruh Universitas Negeri di Indonesia. Dalam sistem UKT ini nantinya mahasiswa baru tidak akan diminta untuk membayar uang pangkal, yang ditahun-tahun sebelumnya berkisar antara 4 sampai 15 juta. Kemudian mekanisme pembayaran biaya kuliahnya pun berbeda, dalam sistem UKT ini biaya kuliah seorang mahasiswa selama 8 semester akan diakumulasi dan ditotal kemudian dibagi 8 semester, hasil dari pembagian tersebut yang nantinya harus dibayarkan oleh mahasiswa. Contoh saja, semisal akumulasi total biaya kuliah selama 4 tahun adalah 40 juta, maka 40 juta dibagi 8 semester sehingga jatuhlah pada angka 5 juta dan 5 juta inilah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa disetiap semesternya.
Dengan kata lain tidak ada alasan apapun yang menyebabkan seseorang tidak berhak untuk mendapatkan pendidikan akibat ketidakmampuan dalam hal ekonomi. Penerapan UKT mahasiswa dengan semangat prinsip subsidi silang ini harapannya mampu membantu mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kendala dalam hal ekonomi. Di sisi lain, mahasiswa yang dinyatakan tidak mampu dalam hal ekonomi dan tidak mampu untuk membayar UKT, dapat di hapus atau tidak dibebankan untuk membayar UKT/kuliah gratis dengan syarat dapat menunjukan dokumen pendukung hal tersebut, seperti JAMKESMAS/JAMKESDA.
            Dengan adanya system baru ini diharapkan pendidikan di Indonesia dapat terus maju dan berkembang hingga dapat mencetak para penerus bangsa yang cerdas serta di harapkan pemerintah bisa mengawasi system baru ini agar kedepannya tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi masing-masing universitas. Majulah pendidikan Indonesia!

Sertifikasi Mencetak Pengajar Profesional?

Tuti Awaliyah
tutiawaliyah94@yahoo.co.id

            pemerintah telah melakukan banyak cara untuk meningkatkan profesionalisme dari pengajar di Indonesia, namun Nampak ya masih banyak masyarakat yang memandang hal tersebut sebelah mata. Masyarakat hanya terus-terus menyatakan bahwa pemerintah hanya menghambur-hamburkan dana lah, itulah dan lain sebagainya. Kapankah masyarakat akan mendukung program dari pemerintah? Jika masyarakatnya saja masih banyak yang menjatuhkan pemerintah. Masyarakat hanya bisa menilai, menyalahkan, mengkritik tanpa melakukan dudukungan apapun dari apa yang telah pemerintah lakukan.
            Pendidikan profesi guru itu merupakan salah satu strategi untuk menciptakan para pengajar atau guru-guru yang profesional, di dalamnya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh seorang guru mulai dari UKG (ujian kompetensi guru) dan jika lulus selanjutnya guru akan di bina dalam pelatihan kependidikan. Disitulah harapan pemerintah agar seorang guru dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk membenah diri sehingga dapat menjadi guru atau pengajar yang professional.
            Memang tidaklah mudah mengatakan seseorang telah atau belum menjadi seorang yang professional, karena itu semua penilaian orang. Namun yang diharapkan pemerintah yaitu guru dapat mengajar secara maksimal sehingga ilmu yang dia punya bisa di salurkan kepada peserta didik nantinya.
            Banyak gojang ganjing yang terjadi di masyarakat mengenai sertifikasi ini, karena dinilai hanya memberikan tunjangan kepada guru yang masih belum bisa dikatakana professional. Namun sebagai masyarakat yang percaya terhadap pemerintahannya, apa salahnya jika kita percaya dan yakini bahwa tidak ada guru yang ingin peserta didiknya bodoh tentu tujuannya sama yaitu untuk mecerdaskan, memberikan pengetahuan, memberikan kepribadian dan semua hal yang baik tentunya. Maka yakinlah suatu saat nanti apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah pastinya akan memberikan hasil. Semoga kedepannya sertifikasi ini bisa terus membuat para pengajar di Indonesia menjadi professional dan pendidikan di Indonesia akan terus maju dan lebih baik dari pada sebelum-sebelumnya.



Permasalahan Akademis dalam PPG

Tuti Awaliyah

            Rencana penyelenggaraan profesi guru muncul setelah diberlakukan UU Guru dan Dosen. Jadi, bisa dikatakan penyelenggaraan pendidikan profesi guru merupakan implikasi UU Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut pasal 1 butir (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan, guru adalah pendidik profesional. Sementara butir (4) menyebutkan, yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
            Meski untuk pendidikan profesi nonkeguruan penyelenggaraannya bukan merupakan hal baru, untuk pendidikan profesi guru ini adalah hal baru. Jika di telaah apalah gunanya ada jurusan yang keguruan jika non keguruan bisa mengajar seperti lulusan keguruan. Hanya bermodalkan pelatihan profesi memangnya seseorang langsung bisa dikatakan professional? Tentu tidak. Pada kenyataannya lulusan-lulusan saja masih kesulitan ditempatkan dalam mengajar, jika ditambah dengan adanya pendidikan profesi guru bukankah akan membuat semakin banyak guru yang tersia-siakan.
Persoalanpun banyak bermunculan salahsatunya persoalan teknis akademis yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi adalah tenaga pengajar. Yang benar, tenaga pengajar pada pendidikan profesi adalah kaum profesional yang selain memiliki keahlian, kemahiran, dan kecakapan juga memiliki pengalaman praktis di bidangnya. Selain itu kini masalah yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan profesi guru adalah tenaga pengajar yang memiliki pengalaman praktis di bidang keguruan? Apakah mereka adalah pimpinan dinas pendidikan, pengawas, dan kepala sekolah? Bisa jadi hal itu benar, tetapi sebenarnya tidak tepat benar karena kapasitas mereka lebih pada seorang administrator atau manajer, bukan pendidik.
Guru senior yang berprestasi kiranya lebih tepat diposisikan sebagai kaum profesional untuk mengajar pendidikan profesi guru. Namun, kriteria senioritas dan prestasi harus jelas dan terukur. Masalahnya, jika salah memilih guru yang tidak senior dan tidak berprestasi. Apa hasil dari pelatihan tersebut? Kaum profesional wajib hukumnya menjadi tenaga pengajar dalam pendidikan profesi guru. Jangan sampai tenaga pengajar dalam program ini didominasi akademisi meski mereka bergelar doktor dan profesor. Jika hal itu terjadi, pendidikan profesi guru tidak ubahnya dengan pendidikan akademik sarjana yang telah diselesaikan sebelumnya.


Monday, November 17, 2014

Eksistensi Sekolah RSBI-SBI pada Masanya


Yossika Vidya
1102413062

Beberapa waktu lalu menteri pendidikan sempat menerapkan kebijakan mengenai adanya Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional serta Sekolah Berstandar Internasional atau sering disebut RSBI. Saat itu semua jenjang pendidikan di Indonesia mengalami demam RSBI – SBI dan berlomba lomba memperbaiki mutu pendidikan di sekolah mereka agar dapat meningkatkan taraf pendidikannya. Yang sebelumnya hanya berstatus Sekolah Standar Nasional atau SSN menuju ke RSBI bahkan dapat menyandang status Sekolah Bertaraf Internasional ( SBI ). Mengapa demikian ? karena sekolah yang memiliki status RSBI maupun SBI dipandang sebagai sekolah yang berkualitas, dengan sarana prasarana yang terpenuhi, dan sistem pembelajaranya pun dianggap telah setara dengan ranah  pendidikan Internasional. Selain itu banyak yang beranggapan bahwa lulusan sekolah RSBI atau SBI pasti akan lebih berkualitas bila dibandingkan dengan lulusan sekolah reguler biasa. Sebenarnya hal yang dianggap paling menonjol pada sekolah RSBI maupun SBI adalah penggunaan bahasa Inggris dalam proses kegiatan belajar mengajar dan aktifitas murid ketika berada dilingkungan sekolah.
Bukan hanya Instansi Pendidikan yang berlomba lomba memperbaiki kualitas pendidikanya, begitupun dengan peserta didik. Mereka berusaha semaksimal mungkin meningkatkan hasil belajar mereka untuk dapat masuk ke sekolah RSBI mapun SBI. Sekolah ini dipandang sebagai sekolah bergengsi, gudangnya anak anak berkualitas, namun disamping itu sekolah RSBI juga dipandang sebagai sekolahnya anak anak orang kaya. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan saat masuk dan selama pendidikan berlangsung memang relative lebih mahal daripada sekolah reguler biasa. Hal ini dibuktikan ketika ada sebuah sekolah yang baru mendapatkan pengakuan dan sertifikasi sebagai sekolah RSBI kemudian pihak sekolah menetapkan kebijakan untuk menaikan biaya pembayaran sekolah atau yang biasa disebut SPP, sehingga dirasa memberatkan beberapa orang tua murid.
Oleh karena itu keberadaan RSBI dan SBI dianggap menimbulkan diskriminasi dalam pendidikan, karena dalam pelaksanaanya lebih diutamakan atau diunggulkan diantara sekolah sekolah reguler biasa. Kemudian hanya anak yang sanggup memenuhi biaya yang telah ditentukan yang dapat masuk ke dalam sekolah tersebut. Selain itu penggunaan bahasa Inggris atau sistem bilingual dalam setiap pengantar mata pelajaran bahkan dalam kegiatan peserta didik selama berada dilingkungan sekolah dinilai dapat mengikis jati diri bangsa dan menghilangkan kebanggaan yang dimiliki peserta didik terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Kegiatan di Sekolah


Suerlin Diah Utami

     Di setiap sekolah biasanya ada kegiatan tambahan selain pelajaran yang diadakan di   kelas yaitu kegiatan ekstrakulikuler. Ekstrakulikuler sendiri artinya kegiatan yang dilakukan siswa sekolah di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas. Kegiatan eskul ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian,bakat dan kemampuannya di berbagai bidang diluar akademik. Manfaat kegiatan ini untuk wadah penyaluran hobi, minat, dan bakat para siswa secara positif yang dapat mengasah kemampuan, daya kreativitas, jiwa sportivitas, dan meningkatkan rasa percaya diri. Akan lebih baik bila mampu memberikan prestasi gemilang di luar sekolah sehingga dapat mengharumkan nama sekolah. Walaupun secara akademis tidak masuk ke dalam nilai raport tapi kegunaannya jauh lebih bermanfat.
Beberapa contoh kegiatan ektrakurikuler :
1. Ektrakuriler olah raga : bola voli, sepak bola, basket,takraw
2. Ektrakurikuler seni bela diri : karate. pencak silat, judo, jiu jit tsu
3. Ektrakurikuler seni musik : band, drumband, olah vokal
4. Ektrakurikuler tari dan peran : tarian tradisional, teater
5.  Ektrakurikuler seni media : jurnalistik, majalah dinding (mading)
6. Ektrakurikuler lainnya : komputer,otomotif, pramuka, karya ilmiah remaja (KIR), Palang
    Merah Remaja (PMR), dan Pramuka.
    Untuk memilih kegiatan ektrakurikuler pilihlah kegiatan yang paling diminati dan tidak membebani kegiatan sekolah (pelajaran) yang sudahcukup berat. Bisa juga kegiatan yang dapat menunjang pelajaran seperti bidang sains (kegiatan ilmiah). Juga carilah kegiatan eskul yang disesuaikan dengan keadaan fisik, kemampuan diri dan kesehatananak/siswa. Dalam hal ini lebih baik bila seorang siswa hanya mengikuti 1 atau 2 kegiatan saja daripada banyak kegiatan yang pada akhirnya tidak dapat mengikuti semuanya dengan baik.
       Kegiatan eskul adalah ajang pembentukan bakat dan ajang kreativitas anak. Malah eskul sekarang ada yang sudah difokuskan untuk menghasilkan siswa-siswa yang handal dan berprestasi dibidangnya bukan hanya pengisi waktu diluar jam sekolah. Bukan hal yang tak mungkin bila prestasi ini kelak menjadi pekerjaan dan karir di masa mendatang. Namun yang pasti untuk saat ini, salah satu upaya untuk mencegah anak terjerumus pada pergaulan yang tidak baik seperti narkoba dan perkelahian pelajar adalah dengan mengikuti kegiatan yang bermanfaat seperti eskul.

GURU?

Anwar Sandi
1102413064

Guru adalah orang yang berperan sangat penting dalam proses belajar mengajar, guru berperan membimbing dan member contoh kepada murid muridnya. Tetapi yang terpenting tugas guru adalah menyampaikan materi kepada siswa dengan cara yang benar dan baik agar materi yang dissampaikan dapat dipahami oleh siswa dan siswa paham akan materi tersebut. tetapi tidak jagang guru menerangkan materi dengan asal asalan, misalnya hanya menerangkan kepada siswa dengan tidak  memberi contoh atau bisa disebut metode ceramah. Metode ceramah yang dilakukan oleh guru guru umumnya dianggap membosankan oleh siswa, karena siswa haurus mendengarkan guru yang berceramah saja masalah paham atau tidaknya guru seperti acuh taka cuh, hal tersebut guru seperti membiarkan siswanya saja.
Guru harus memiliki banyak strategi dalam proses belajar mengajar karena mereka tidak hanya menghadapi satu siswa saja tetapi banyak sekali murid yany harus mereka bimbing, dan dari banyak siswa siswa tersebutmempunyai karakter yang berbeda beda. Oleh karena itu seorang guru harus kreatif dalam mengajar atau pada saat menyampaikan materi yang dia utarakan agar siswa menjadi paham. Dari pengalaman yang saya alami sendiri, guru guru saya  terbagi menjadi dua yaitu guru yang membosankan dan guru yang menyenangkan. Guru yang membosankan adalah guru yang hanya menerangkan materi saja, atau dapat dikatakan dia hanya mengulang atau membaca apa yang ada dibuku saja. Hanya membacakan apa yang ada dibuku tidak akan membuat siswa menjadi paham, hal tersebut sama sajak kalau siswa diberi tugas membaca buku secara perseorangan, mereka bisa membaca sendiri kan tidak perlu dibacakan lagi.
Sedangkan guru yang menyenangkan adalah guru yang mampu menghidupkan suasana kelas, walaupun mungkin cara mengajarnya nantinya agak kurang setidaknya dia sudah mendapat poin plus disukai oleh siswa, sehingga siswa akan antusias mengikuti pelajaannya. Siswa akan cenderung tertarik dengan guru yang humoris dan dapat mendekatkan dirinya dengan siswa, sehingga siswa merasa nyaman dengan guru tersebut dan tidak merasa tertekan dalam mengikuti pelajarannya. Ada banyak factor kenapa siswa tidak antusias dalam proses pembelajaran salah satunya adalah factor guru. Oleh sebab itu standarisasi seorang guru di indonesiaharus ditingkatkan lagi dan sekarang ini yang paling dibutuhkan adalah guru yang kreatif.