Thursday, January 1, 2015

Santri dan Siswa tak Sama #3

Kiswah Amalia

Setelah mendengar pendapat saya dan kawan-kawan, saya akan sedikit menjelaskan dimanakan posisi pondok pesantren dalan sistem pendidikan indonesia. Apakah pondok pesantren merupakana sebuah institusi yang memiliki dasar konstitusional di negeri bhineka ini? Mari kita simak beberapa Undang-undang yang menjelaskan tentang posisi dan kewenangan pondok pesantren di Indonesia ini.
Yang pertama jelas pada Undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003, Pondok pesantren termasuk dalan pendidik non formal yang memiliki kewenangan kurikulum secara mutlak. Selain itu pondok pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan keagamaan yang tercantum dalam UU. Sisdiknas th. 2003 pasal 27 tentang pendidikan keagamaan. Dipasal ini disebutkan bahwa pendidikan keagaman berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sehingga dapat dipastikan Pondok Pesantren merupakan wadah pendidikan yang memiliki landasan konstitutional yang kuat.

Dari Undang-undang sistem pendidikan nasional tersebut terciptalah tiga unsur utama Pendidikan Pondok Pesantren yaitu 1) Kyai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri, 2) Kurikulum pondok pesantren, 3) Sarana peribadatan dan pendidikan, seperti masjid rumah kyai, dan pondok, serta sebagian madrasah dan bengkel-bengkel kerja keterampilan. Jika kita memperhatikan point satu unsur utama pesantren maka anda akan mengetahui mengapa dalam artikel satu saya menyebutkan garis mutlak dipondok pesantren adalah Ta’dzim kepada Kyai.

Selain dalam UU. Sisdiknas 2003 peraturan tentang pondok pesantren juga tertuang pada peraturan menteri keagamaan, karena sebenarnya manajemen pondok pesantren dipegang penuh oleh Kemenag. Layaknya di pendidikan tinggi di pondok pesantren juga memiliki Tri Dharma Pondok Pesantren, Tri Dharma Pondok pesantren terdiri atas 1) Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT. 2) Pengembangan Keilmuan yang bermanfaat, 3) pengabdian kepada agama, masyarakat, dan negara.

Dari Tri Dharma Pondok Pesantren tersebut tersirat dan tersurat bahwa tanggung jawab dan beban moril yang akan ditumpu oleh seorang sarjana perguruan tinggi dan alumni pondok pesantren adalah sama beratnya. Namun saya berpendapat lain, saya merasa beban moril kelak yang akan saya tumpu adalah mempertanggung jawabkan julukan alumni pondok pesantren kesantrian saya dibandingkan dengan sarjananya,mengapa demikian? Menurut saya jika seorang Sarjana asal desa kembali kedesa maka ia hanya memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih elit dibanding dengan masyarakat didesanya atau secara lebih sederhana disebut perbaikan taraf hidup. Berbeda dengan seorang santri, seorang santri memiliki beban yang tinggi, selain harus mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang didapatkan di pesantren seorang santri juga harus mengamalkan ilmu ‘ilmi yang ia dapatkan di pesantrennya. Contoh jika seorang santri tidak bisa memimpin tahlil di desanya maka sudahlah pasti ia akan mendapatkan santri sosial yang berat dari masyarakat desanya.

Demikian opini tentang pendidikan pesantren yang dapat saya bagi kepada teman pembaca semua, semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua. terimakasih sudah membaca


No comments:

Post a Comment