Ade Romadoni
Reformasi kebijakan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam ranka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan tersebut maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seperti tertuang dalam UU No. 2 tahun 1989 pasal 5 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Dengan demikian orang-orang yang menderita cacat atau kelainan juga mendapatkan perlindungan hak. Seperti tertuang pada pasal 8 ayat (1) UU No. 2 tahun 1989 disebutkan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh Pendidikan Luar Biasa (PLB).
Reformasi berarti perubahan dengan
melihat keperluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat
lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktik yang salah
atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari
suatu sistem kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial dan tentu
saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki,
membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar.
Oleh karena itu reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan
yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti melalui perubahan kebijakan
institusional. Dengan demikian dapat dikemukakan beberapa karakteristik
reformasi dalam suatu bidang tertentu yaitu adanya keadaan yang tidak memuaskan
pada masa yang lalu, keinginan untuk memperbaikinya pada masa yang akan datang,
adanya perubahan besar-besaran, adanya orang yang melakukan, adanya pemikiran
atau ide-ide baru, adanya sistem dalam suatu institusi tertentu baik dalam
skala kecil seperti sekolah maupun skala besar seperti negara sekalipun.
Reformasi pendidikan adalah upaya
perbaikan pada bidang penidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua
karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformasi pendidikan yang
terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan.
Yang termasuk ke dalam reformasi terprogram ini adalah inovasi. Inovasi adalah
memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan
beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras
dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan. Seorang reformer
terprogram memperkenalkan lebih dari satu inovasi dan mengembangkan perencanaan
yang terorganisir dengan maksud adanya perubahan dan perbaikan untuk mencapai
tujuan baru. Biasanya inovasi pendidikan terjadi terlebih dahulu sebelum
terjadinya reformasi pendidikan. Sementara itu reformasi sistemik berkaitan
dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang
mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di
luar sekolah dan berada pada kekuatan sosial dan politik. Karakteristik
reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyankut struktur
kekuasaan yang ada.
No comments:
Post a Comment