Thursday, January 1, 2015

Alasan Pemberhentian Kurikulum 2013

Ade Romadoni

Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006. Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu tersebut adalah mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi. Pertimbangan utama Kemendikbud menghentikan implementasi K-13 adalah, ingin fokus melatih guru. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, anggaran pelatihan guru untuk menerapkan K-13 sudah ada.

Pelatihan tidak lagi berdasar guru secara perorangan. Tetapi semua guru dalam satu sekolah, akan dilatih sekaligus. Selain itu di akhir sesi pelatihan, guru-guru akan magang mengajar di sekolah pilot project K-13. Dengan sistem pelatihan guru berbasis sekolah itu, diprediksi semua guru siap menjalankan K-13 sekitar 3 sampai 4 tahun lagi. Asumsinya adalah dari guru-guru di 3 persen sekolah yang ditunjuk menjadi pilot project, meningkat menjadi 5 persen sekolah seluruh Indonesia.

Dalam Permendikbud 32/2013 yang diterbitkan Mendikbud Mohammad Nuh, ditetapkan peralihan dari KTSP ke K-13 paling lama bisa berjalan tujuh tahun lagi. Jika ditarik dari 2013, durasi tujuh tahun itu jatuh pada tahun pelajaran 2019/2020. Durasi pergantian dari KTSP ke K-13 ini dapat digunakan untuk mengantisipasi daerah-daerah yang sangat kesulitan melaksanakan K-13. Kemendikbud dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan standar kesiapan sekolah menjalankan K-13.

Mendikbud Anies Baswedan telah menghentikan penerapan K-13 secara menyeluruh di semua sekolah di Indonesia. K-13 hanya diterapkan di 6.221 unit sekolah pilot project. Sedangkan sisanya, 208 ribuan sekolah kembali menerapkan KTSP. 

No comments:

Post a Comment