Thursday, January 1, 2015

Jangan Bedakan yang Beda Pendidikan untuk Semua

Okven Pratama P

     Pendidikan adalah hak semua orang, maka dari itu jika ada saudara kita yang memiliki keterbatasan dalam segi apapun haruslah tetap mendapatkan pendidikan. Saya membahasa pendidikan inklusif karena akhir-akhir ini pendidikan inklusif sedang hangat di bicarakan sebelumnya apa sih pendidikan inklusif itu? Pendidikan inklusif  adalah sebuah layanan dimana anak kebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak normal dalam satu wadah tanpa ada yang di beda-bedakan. Satu sekolah untuk semua. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” Dengan kata lain tidak ada yang boleh membeda-bedakan anak dalam memperoleh pendidikan. Selain itu juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, pada pasal 2 berisikan; pertama, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, kedua mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a[1].
      Manfaat dengan adanya pendidikan inklusif; Pertama. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif. Kedua. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah. Ketiga. Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran. Keempat. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
      Melihat peraturan dan manfaat yang di dapat di atas tentunya hal ini harus di imbangi dengan sarana dan prasaran untuk anak kebutuhan khusus itu sendiri mengingat pastinya sekolah-sekolah masih kurang siap dalam memenuhi sarana dan prasaran baik fasilitas maupun guru. Selain itu jika sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia mau menerima anak berkebutuhan khusus pastinya ini akan menjadi sesuatu yang menarik dan di banggakan melihat anak-anak baik ABK dan non ABK saling bersosial, bercanda, bertukar pikiran, bermain bersama sehingga memunculkan kecerdasan emosional yang akan menciptakan rasa emapti dan solidaritas yang tinggi.
PENDIDIKAN UNTUK SEMUA
JANGAN BEDAKAN YANG BEDA    







[1]  Baca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.



No comments:

Post a Comment