Okven Pratama P
Pendidikan
adalah hak semua orang, maka dari itu jika ada saudara kita yang memiliki
keterbatasan dalam segi apapun haruslah tetap mendapatkan pendidikan. Saya
membahasa pendidikan inklusif karena akhir-akhir ini pendidikan inklusif sedang
hangat di bicarakan sebelumnya apa sih pendidikan inklusif itu? Pendidikan
inklusif adalah sebuah layanan dimana
anak kebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak normal dalam satu wadah
tanpa ada yang di beda-bedakan. Satu sekolah untuk semua. Hal ini tercermin
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” Dengan kata lain tidak ada yang boleh
membeda-bedakan anak dalam memperoleh pendidikan. Selain itu juga Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang
Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki
potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, pada pasal 2 berisikan; pertama, memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau
memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya, kedua mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua
peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a[1].
Manfaat dengan adanya pendidikan inklusif; Pertama. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan
inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif. Kedua.
Melibatkan dan memberdayakan
masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan
informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa
mereka tidak sekolah. Ketiga. Mengidentifikasi
hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap
akses dan pembelajaran. Keempat. Melibatkan
masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi
semua anak.
Melihat peraturan dan manfaat yang di
dapat di atas tentunya hal ini harus di imbangi dengan sarana dan prasaran
untuk anak kebutuhan khusus itu sendiri mengingat pastinya sekolah-sekolah
masih kurang siap dalam memenuhi sarana dan prasaran baik fasilitas maupun guru.
Selain itu jika sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia mau menerima
anak berkebutuhan khusus pastinya ini akan menjadi sesuatu yang menarik dan di
banggakan melihat anak-anak baik ABK dan non ABK saling bersosial, bercanda,
bertukar pikiran, bermain bersama sehingga memunculkan kecerdasan emosional
yang akan menciptakan rasa emapti dan solidaritas yang tinggi.
PENDIDIKAN UNTUK SEMUA
JANGAN BEDAKAN YANG BEDA
[1] Baca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang
memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
No comments:
Post a Comment