Thursday, January 1, 2015

Pendidikan dan Sistem Pendidikan Nasional

Khusnul Roifah

Suatu negara yang ingin maju dan melaksanakan pembangunan negara secara optimal, maka negara tersebut haruslah memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul. Pendidikan adalah salah satu cara untuk menciptakan SDM yang unggul tersebut. pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tidak hanya itu, pendidikan juga mampu mencetak manusia berkualitas unggul yang beriman dan bertaqwa.
Manusia membutuhkan pendidikan di dalam kehidupan sehari-harinya. Pendidikan adalah usaha sadar agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.
Sistem Pendidikan Nasional merupakan salah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan evisiensi manajemen pendidikan. Keseluruhannya diperlukan untuk menhadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional maupun global. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mempunyai arti sangat penting dalam pendidikan, yaitu sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan pendidikan nasional. Fungsi UU SPN tersebut yaitu untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. Perubahan mendasar yang dalam UU SPN Nomor 20 Tahun 2003 antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran masyarakat  serta tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan jalur pendidikan dan peserta didik. 

No comments:

Post a Comment