Wednesday, November 19, 2014

Kemana Kau Selama Ini? #1

Kemana Kau Selama Ini? #1
Kiswah Amalia

Mari kita move on dari Peraturan tentang PPG, untuk artikel kali ini saya ingin mengangkat pembahasan tentang peraturan yang menurut saya sering tersingkirkan dalam dunia perdebatan kebijakan pendidikan di Indonesia. Peraturan apakah itu? Mengatur apakah Peraturan itu? Dan bagaimanakah aplikasi dari Peraturan tersebut?
Kali ini saya akan menelaah bersama peraturan menteri tentang standarisasi sarana prasarana di pendidikan umum, mungkin bukan isu baru  bahwa sarana prasarana pendidikan di indonesia masih sangat terpuruk tertinggal dan tidak terstandar, lalu kemanakah aplikasi dari peraturan ini? apa saja isi dari peraturan standar sapras pendidikan umum ini? Mengapa dia begitu tersingkirkan dengan isu kurikulum? Mari kita lihat bersama apa saja yang isi dari Peraturan ini.
Setelah searching hampir setengah jam disalah satu spot di UNNES akhirnya saya mendapat tiga dokumen penting mengenai standar prasarana Pendidikan umum di Indonesia. Yaitu Permen RI No.24/2007, Permen RI No.40 dan No. 33/2008. Yang pertama akan kita ulas adalah Permen RI No.24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
 Pertauran ini hanya memiliki 3 pasal namun lampiran yang menyertai peraturan ini sebanyak 71 lembar, dengan rincian standar dan kriteria srana prasarana yang cukup rinci dan jelas menurut saya. Point pertama yang akan saya bahas adalah ketentuan pelaksanaan pendidikan yang tercantum pada pasal 2 “Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter  melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi  standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.” Lalu dilampiran dituliskan bahwa “Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan”.
 Saat membaca point tersebut saya terhenyak, selama ini kemana peraturan ini berlaku? Apakah keluar negeri? Ataukah keluar angkasa? Kita harus menggaris bawahi kata terpencil di peraturan tersebut, begitu banyak daerah terpencil di Indonesia yang ketika anak didiknya ingin berangkat sekolah mereka harus menyeberangi sungai, memanjat tebing, naik turun lembah dengan medan yang melebihi medan pendakian Mahameru mungkin, lalu apakah aparatur negara menutup mata dan telinga untuk peristiwa seperti ini

Atau yang seperti ini





Apakah anggaran 20% dari APBN ini masoh kurang untuk hanya mendirikan sekolah di sebuah desa terpencil seperti dibalikpapan ini? Mengapa tidak ada pergerakan yang berarti dari pemerintah untuk bergerak nyata memenuhi sarana dan prasarana sekolah ini?? Mengapa pemerintah hanya mementingkan sistem (kurikulum) saja? Apakah bisa sebuah kurikulum berhasil tanpa pemenuhan sarana prasarana?
Menurut saya sebuah sistem perlu mendapat dukungan penuh dari element pelaksananya termasuk juga fasilitas pelaksanaan sistem, jika sistem saja yang diperbaharui maka seperti merenovasi atap dengan tiang yang sudah patah, lalu apa gunanya terus memperbaiki sistem tanpa perbaikan sarana prasarana.
Sekian tulisan gak penting yang lagi-lagi saya posting, Semoga berkenan, terimakasih sudah membaca. J

No comments:

Post a Comment