Tuesday, November 11, 2014

Mau Bikin Tempat Kursus? BOLEH!


Mungkin setelah membaca beberapa kali artikel saya beberapa waktu yang lalu, ada diantara kalian yang tertarik untuk membuat lembaga kursus sendiri? Kira-kira boleh ngga ya? Terus caranya gimana? Pasti itu yang akan keluar dipikiran kalian ketika pertama kali ingin membuat sebuah lembaga kursus.
Partisipasi dalam pendidikan tidak hanya bisa dilakukan pada pendidikan formal saja, tetapi juga pada pendidikan nonformal. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan lembaga pendidikan nonformal berupa kursus. Semua aturan-aturannya sudah tercantum dalam undang-undang system pendidikan. Namun, sebelum mendirikan lembaga kursus tersebut, kita harus tahu bekal apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Misalnya berupa bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selanjutnya, setelah kita mengetahui kebutuhan masyarakat, kita harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum benar-benar merealisasikannya. Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya. Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku. Izin tersebut merupakan bentuk amanah besar yang harus dapat kita pertanggungajawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Permintaan perizinan pendirian lembaga kursus harus melalui beberpa tahap, yaitu: pertama, calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan. Kedua, lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya, dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah mendapatkan izin, penyelenggaraan pendidikan harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tujuan pendidikan. Karena lembaga kursus akan mendapatkan sanksi ketika diketahui adanya pelanggaran-pelanggaran didalamnya. Bentuk pelanggaran tersebut dapat berupa penipuan publik, antara lain: memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulus, tetapi ternyata tidak terbukti, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan izin.

No comments:

Post a Comment