Mungkin setelah
membaca beberapa kali artikel saya beberapa waktu yang lalu, ada diantara
kalian yang tertarik untuk membuat lembaga kursus sendiri? Kira-kira boleh ngga
ya? Terus caranya gimana? Pasti itu yang akan keluar dipikiran kalian ketika
pertama kali ingin membuat sebuah lembaga kursus.
Partisipasi
dalam pendidikan tidak hanya bisa dilakukan pada pendidikan formal saja, tetapi
juga pada pendidikan nonformal. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk mendirikan lembaga pendidikan nonformal berupa kursus. Semua
aturan-aturannya sudah tercantum dalam undang-undang system pendidikan. Namun,
sebelum mendirikan lembaga kursus tersebut, kita harus tahu bekal apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Misalnya berupa bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap
untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selanjutnya, setelah kita mengetahui kebutuhan masyarakat,
kita harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum benar-benar merealisasikannya.
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas
atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya. Izin kursus berlaku 4 (empat)
tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan
dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku. Izin tersebut
merupakan bentuk amanah besar yang harus dapat kita pertanggungajawabkan kepada
masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Permintaan perizinan pendirian lembaga kursus harus melalui
beberpa tahap, yaitu: pertama, calon
penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan
diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan
persyarata-persyaratan yang ditentukan. Kedua,
lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus
selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan
fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya, dan persyaratan lain sesuai
ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Setelah mendapatkan izin, penyelenggaraan pendidikan harus
benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tujuan pendidikan. Karena lembaga kursus
akan mendapatkan sanksi ketika diketahui adanya pelanggaran-pelanggaran
didalamnya. Bentuk pelanggaran tersebut dapat berupa penipuan publik, antara
lain: memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah
lulus, tetapi ternyata tidak terbukti, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan
izin.
No comments:
Post a Comment