Suerlin Diah Utami
Fasilitas sekolah adalah fasilitas yang diberikan untuk murid sebagai kebutuhan untuk memudahkan dalam kegiatan belajar di sekolah. supaya lebih efektif dan efisien yang nantinya dapat memudahkan peserta didik dalam belajar dengan maksimal dan hasilnya memuaskan. Fasilitas belajar erat kaitannya dengan kondisi ekonomi orang tua siswa. Dengan kondisi ekonomi orang tua yang baik, maka orang tua akan lebih mempunyai kemampuan untuk mencukupi kebutuhan anaknya termasuk dalam hal penyediaan fasilitas belajar di rumah yang memadai. Begitu juga dengan pemenuhan kelengkapan fasilitas di sekolah, jika sekolah memiliki kemampuan keuangan yang baik, maka kelengkapan fasilitas penunjang kegiatan belajar siswa dapat terpenuhi dengan baik. Semakin lengkap fasilitas belajar, akan semakin mempermudah dalam melakukan kegiatan belajar.
Dengan demikian, adanya fasilitas belajar yang lengkap diharapkan akan terjadi perubahan, misalnya dengan sekolah menyediakan fasilitas belajar yang lengkap, siswa akan lebih bersemangat dalam belajar, siswa tidak perlu meminjam ataupun menggantungkan tugasnya pada teman, karena ia dapat mengerjakan tugasnya sendiri dengan bantuan fasilitas yang telah disediakan. Fasilitas belajar yang dimaksudkan dalam pernyataan tersebut adalah menyangkut ketersediaan hal-hal yang dapat memberikan kemudahan bagi perolehan pengalaman belajar yang efektif dan efisien. Fasilitas belajar yang sangat penting adalah laboratorium yang memenuhi syarat bengkel kerja, perpustakaan, komputer, dan kondisi fisik lainnya yang secara langsung mempengaruhi kenyamanan belajar. adanya fasilitas belajar yang lengkap dan memadai merupakan salah satu faktor dari mutu kinerja sekolah yang efektif.
Sekolah akan menjadi sekolah yang mempunyai mutu baik jika dalam penyelengaraan kegiatan belajarnya tidak hanya didukung oleh potensi siswa, kemampuan guru dalam mengajar ataupun oleh lingkungan sekolah, akan tetapi juga harus didukung adanya kelengkapan fasilitas belajar siswa yang memadai sehingga penggunaannya akan menunjang kemudahan siswa dalam kegiatan belajarnya.
Dalam Keputusan Menteri P dan K No. 079/1975, fasilitas belajar terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
1. Bangunan dan perabot sekolah
Bangunan di sekolah pada dasarnya harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan harus layak untuk ditempati siswa pada proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bangunan sekolah terdiri atas berbagai macam ruangan. Secara umum jenis ruangan ditinjau dari fungsinya dapat dikelompokkan dalam ruang pendidikan untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar baik teori maupun praktek, ruang administrasi untuk proses administrasi sekolah dan berbagai kegiatan kantor, dan ruang penunjang untuk kegiatan yang mendukung proses belajar mengajar. Sedangkan perabot sekolah yang pada umumnya terdiri dari berbagai jenis mebel, harus dapat mendukung semua semua kegiatan yang berlangsung di sekolah, baik kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan administrasi sekolah.
2. Alat pelajaran
Alat pelajaran yang dimaksudkan disini adalah alat peraga dan buku-buku bahan ajar. Alat peraga berfungsi untuk memperlancar dan memperjelas komunikasi dalam proses belajar mengajar antara guru dan siswa. Buku-buku pelajaran yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar, biasanya terdiri dari buku pegangan, buku pelengkap, dan buku bacaan.
3. Media Pendidikan
Media pengajaran merupakan sarana non personal yang digunakan atau disediakan oleh tenaga pengajar yang memegang peranan dalam proses belajar untuk mencapai tujuan instruksional. Media pengajaran dapat dikategorikan dalam media visual yang menggunakan proyeksi, media auditif, dan media kombinasi.
No comments:
Post a Comment