Friday, November 21, 2014

Kompetensi Guru

M Rosid H

Dewasa kali ini profesi guru sangatlah dimintai oleh para lulusan sekarang. Apalagi dengan adanya sertifikasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup. Banyak dari mereka ingin masuk ke dalam jurusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar). Misalnya dalam Universitas Negeri Semarang, kuota untuk jurusan PGSD lebih dari seribu mahasiswa disediakan hingga tempat perkuliahannya pun dibagi menjadi dua yaitu di Semarang dan Tegal. Hal seperti inipun terjadi di universitas berbasis pendidikan lainnya seperti UNY, UPI, UNJ dll.
Namun meningkatnya angka tersebut tidak juga meningkatkan kompetensi guru. Kompetensi guru di Indonesia masih dikatakan lemah dan belum profesional. Masih banyaknya lulusan yang abal-abal, yang hanya bisa bercopy-paste dalam membuat karya ilmiah. Belum pahamnya mereka akan profesional guru yang diperlukan. Hal ini tentu membuat siswa didik pun tidak dapat berkembang.
Oleh karenanya pemerintah membuat PERMENDIKNAS tentang kompetensi guru. Dalam PERMENDIKNAS no 16 tahun 2007 menyebutkan bahwa guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Intinya guru dituntut untuk bersikap secara profesional. Maksud dari profesional adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik. Eksistensi seorang guru adalah sebagai pendidik profesional di sekolah, dalam hal ini guru sebagai uswatun hasanah, jabatan administratif, dan petugas kemasyarakatan.






No comments:

Post a Comment