Tuesday, November 11, 2014

Pengertian Sertifikat Saham

Naili Nikhla Septiyani
@Nayli_Nikhla

Hallo kawan pembacaku, ketemu lagi dengan saya. Kali ini saya akan membahas tentang Sertifikat Saham kawan. Hayooo, ada yang tahukah? Kalau belum yuk kita simak artikel ini. Apa sih Sertifikat Saham itu? Sertifikat saham (stock certificate) adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Biasanya berupa kertas bertanda air (watermark) yang biasanya terukir dengan etsa halus untuk mencegah pemalsuan sertifikatnya kawan. Sertifikat saham menyebutkan jumlah, nilai nominal, dan kelas saham. Kecuali ada pembatasan, pemegang saham dapat menjual sertifikat saham. Sertifikat saham adalah bukti kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Dengan Sertifikat saham menunjukkan bahwa pemegang sertifikat saham memiliki kepemilikan atau ekuitas di perusahaan dan mempunyai hak atas perusahaan. Salah satu manfaat tersebut adalah untuk menghadiri rapat umum tahunan, untuk memberikan suara pada proposisi pemegang saham, untuk memilih pengurus perusahaan dan bertanya pada  manajemen perusahaan tentang langkah yang ditempuh dalam mengurus perusahaan. Yuk simak terus ya kawan pembacaku.
Dalam kepemilikan di dalam perusahaan dibagi ke dalam saham dan setiap perusahaan akan memutuskan jumlah dan harga saham yang akan dijual di pasar saham. Ketika seseorang membeli saham atas  perusahaan tersebut,maka akan mendapatkan sebuah sertifikat saham. Itu dia kawan pengertian sedikit tentang Sertifikat Saham. Ada juga beberapa macam saham  yang disediakan oleh perusahaan dan semuanya diwujudkan dalam sertifikat saham.Diantaranya adalah saham biasa, dan saham preferen. Pemegang sertifikat saham biasa mempunyai hak satu suara untuk pemilihan pengurus perusahaan pada rapat umum tahunan. Pemegang sertifikat saham preferen tidak  mempunyai hak memilih pengurus pada rapat umum tahunan tetapi mereka mendapatkan perlakuan istimewa dalam hal lain. Mereka menerima deviden tetap atas saham mereka dan menerima  pembayaran terlebih dahulu. Memiliki sertifikat saham perusahaan yang baik adalah suatu hal yang diidam-idamkan oleh setiap investor,karena dapat mejamin investasi mereka aman dan terlindungi. Gimana kawan? Menarik kan. Hehee

Memiliki saham di sebuah perusahaan dan memegang sertifikat saham adalah cara yang bagus untuk terlibat dalam dunia investasi.Sebelum memutuskan membeli saham perusahaan, sebaiknya kita mencari informasi di pasar saham mengenai perkembangan saham perusahaan tersebut. Oleh karena itu kita harus jeli dan tekun mengamati pasar saham. Apabila kita tidak berhati-hati dalam perdagangan saham,akan mengalami kerugian yang besar. Sebaiknya dalam membeli saham, dibatasi terlebih dahulu,kalau dirasa sudah berpengalaman bisa ditingkatkan volume pembelian saham. Gimana kawan pembacaku, sekarang sudah pada tahu kan? Apa itu Sertifikat Saham. Pasti kalian ingin memilikinya kan? Pelajari dulu ya kawan, jika sudah mengerti boleh kita melakukannya. Sampai disini dulu ya kawan pembacaku. Semoga bermanfaat J

No comments:

Post a Comment