Tuesday, November 4, 2014

Kesetaraan Guru Non PNS

Rosid Hidayat

Kini guru non PNS dapat berbahagia, karena kini guru non PNS disetarakan dengan guru PNS. Hal tersebut didukung oleh Permendikbud no 28 tahun 2014. Dalam permendikbud ini yang dimaksud adalah Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pada dasarnya guru PNS dengan guru non PNS itu sama saja, keduanya sama-sama seorang pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia  dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang membedakan hanyalah status dan kesejahteraan dari guru tersebut, guru PNS akan mendapatkan kesejahteraan lebih tinggi daripada guru non PNS.

Syarat pemberian kesetaraan antara lain, bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi,mengajar sesuai dengan sertifikat pendidikannya, usia maksimal 55 tahun, memiliki nomor unik yang dikeluarkan kementrian dan memenuhi beban kerja guru setiap minggunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment