Rosid Hidayat
Kini
guru non PNS dapat berbahagia, karena kini guru non PNS disetarakan dengan guru
PNS. Hal tersebut didukung oleh Permendikbud no 28 tahun 2014. Dalam
permendikbud ini yang dimaksud adalah Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian Kesetaraan adalah
pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja,
dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai
negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan
pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan
fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pada
dasarnya guru PNS dengan guru non PNS itu sama saja, keduanya sama-sama seorang
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Yang membedakan hanyalah status dan
kesejahteraan dari guru tersebut, guru PNS akan mendapatkan kesejahteraan lebih
tinggi daripada guru non PNS.
Syarat
pemberian kesetaraan antara lain, bertugas sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang
terakreditasi,mengajar sesuai dengan sertifikat pendidikannya, usia maksimal 55
tahun, memiliki nomor unik yang dikeluarkan kementrian dan memenuhi beban kerja
guru setiap minggunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment