Wednesday, November 19, 2014

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi

Tuti Awaliyah

Tahun ini merupakan tahun ke-2 diberlakukannya sistem UKT dijenjang Perguruan Tinggi. UKT atau uang kuliah tunggal yaitu suatu kebijakan yang mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah yang diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2012. UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya tambahan apapun selain yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI agar perguruan tinggi Negeri di Indonesia menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014 dan menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014. Dari surat edaran tersebut sangat tegas disampaikan bahwa Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberlakukan di seluruh universitas negeri di Indonesia tahun ajaran 2013/2014.
Adapun UKT tersebut adalah sebuah sistem baru Tarif biaya kuliah. UKT ini adalah kebijakan yang diinstruksikan oleh Dirjen DIKTI untuk diberlakukan di seluruh Universitas Negeri di Indonesia. Dalam sistem UKT ini nantinya mahasiswa baru tidak akan diminta untuk membayar uang pangkal, yang ditahun-tahun sebelumnya berkisar antara 4 sampai 15 juta. Kemudian mekanisme pembayaran biaya kuliahnya pun berbeda, dalam sistem UKT ini biaya kuliah seorang mahasiswa selama 8 semester akan diakumulasi dan ditotal kemudian dibagi 8 semester, hasil dari pembagian tersebut yang nantinya harus dibayarkan oleh mahasiswa. Contoh saja, semisal akumulasi total biaya kuliah selama 4 tahun adalah 40 juta, maka 40 juta dibagi 8 semester sehingga jatuhlah pada angka 5 juta dan 5 juta inilah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa disetiap semesternya.
Dengan kata lain tidak ada alasan apapun yang menyebabkan seseorang tidak berhak untuk mendapatkan pendidikan akibat ketidakmampuan dalam hal ekonomi. Penerapan UKT mahasiswa dengan semangat prinsip subsidi silang ini harapannya mampu membantu mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kendala dalam hal ekonomi. Di sisi lain, mahasiswa yang dinyatakan tidak mampu dalam hal ekonomi dan tidak mampu untuk membayar UKT, dapat di hapus atau tidak dibebankan untuk membayar UKT/kuliah gratis dengan syarat dapat menunjukan dokumen pendukung hal tersebut, seperti JAMKESMAS/JAMKESDA.
            Dengan adanya system baru ini diharapkan pendidikan di Indonesia dapat terus maju dan berkembang hingga dapat mencetak para penerus bangsa yang cerdas serta di harapkan pemerintah bisa mengawasi system baru ini agar kedepannya tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi masing-masing universitas. Majulah pendidikan Indonesia!

No comments:

Post a Comment