Tuti Awaliyah
Tahun ini
merupakan tahun ke-2 diberlakukannya sistem UKT dijenjang Perguruan Tinggi. UKT
atau uang kuliah tunggal yaitu suatu kebijakan yang mengatur tentang regulasi
pembayaran uang kuliah yang diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga
lulus. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan
No.55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2012. UKT merupakan sebagian biaya kuliah
yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya
tambahan apapun selain yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI agar perguruan tinggi Negeri di Indonesia menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014 dan menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014. Dari surat edaran tersebut sangat tegas disampaikan bahwa Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberlakukan di seluruh universitas negeri di Indonesia tahun ajaran 2013/2014.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI agar perguruan tinggi Negeri di Indonesia menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014 dan menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014. Dari surat edaran tersebut sangat tegas disampaikan bahwa Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberlakukan di seluruh universitas negeri di Indonesia tahun ajaran 2013/2014.
Adapun UKT tersebut adalah
sebuah sistem baru Tarif biaya kuliah. UKT ini adalah kebijakan yang
diinstruksikan oleh Dirjen DIKTI untuk diberlakukan di seluruh Universitas Negeri
di Indonesia. Dalam sistem UKT ini nantinya mahasiswa baru tidak akan diminta untuk
membayar uang pangkal, yang ditahun-tahun sebelumnya berkisar antara 4 sampai
15 juta. Kemudian mekanisme pembayaran biaya kuliahnya pun berbeda, dalam
sistem UKT ini biaya kuliah seorang mahasiswa selama 8 semester akan
diakumulasi dan ditotal kemudian dibagi 8 semester, hasil dari pembagian
tersebut yang nantinya harus dibayarkan oleh mahasiswa. Contoh saja, semisal
akumulasi total biaya kuliah selama 4 tahun adalah 40 juta, maka 40 juta dibagi
8 semester sehingga jatuhlah pada angka 5 juta dan 5 juta inilah yang harus
dibayarkan oleh setiap mahasiswa disetiap semesternya.
Dengan kata lain tidak ada
alasan apapun yang menyebabkan seseorang tidak berhak untuk mendapatkan
pendidikan akibat ketidakmampuan dalam hal ekonomi. Penerapan UKT mahasiswa
dengan semangat prinsip subsidi silang ini harapannya mampu membantu
mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kendala dalam hal ekonomi. Di sisi lain,
mahasiswa yang dinyatakan tidak mampu dalam hal ekonomi dan tidak mampu untuk
membayar UKT, dapat di hapus atau tidak dibebankan untuk membayar UKT/kuliah
gratis dengan syarat dapat menunjukan dokumen pendukung hal tersebut, seperti
JAMKESMAS/JAMKESDA.
Dengan adanya system baru ini diharapkan pendidikan di
Indonesia dapat terus maju dan berkembang hingga dapat mencetak para penerus
bangsa yang cerdas serta di harapkan pemerintah bisa mengawasi system baru ini
agar kedepannya tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi masing-masing
universitas. Majulah pendidikan Indonesia!
No comments:
Post a Comment