Tuti Awaliyah
Rencana
penyelenggaraan profesi guru muncul setelah diberlakukan UU Guru dan Dosen.
Jadi, bisa dikatakan penyelenggaraan pendidikan profesi guru merupakan
implikasi UU Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut pasal 1 butir (1) UU Guru dan
Dosen menyebutkan, guru adalah pendidik profesional. Sementara butir (4)
menyebutkan, yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Meski
untuk pendidikan profesi nonkeguruan penyelenggaraannya bukan merupakan hal
baru, untuk pendidikan profesi guru ini adalah hal baru. Jika di telaah apalah
gunanya ada jurusan yang keguruan jika non keguruan bisa mengajar seperti
lulusan keguruan. Hanya bermodalkan pelatihan profesi memangnya seseorang langsung
bisa dikatakan professional? Tentu tidak. Pada kenyataannya lulusan-lulusan
saja masih kesulitan ditempatkan dalam mengajar, jika ditambah dengan adanya
pendidikan profesi guru bukankah akan membuat semakin banyak guru yang
tersia-siakan.
Persoalanpun
banyak bermunculan salahsatunya persoalan teknis akademis yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pendidikan profesi adalah tenaga pengajar. Yang benar, tenaga
pengajar pada pendidikan profesi adalah kaum profesional yang selain memiliki
keahlian, kemahiran, dan kecakapan juga memiliki pengalaman praktis di
bidangnya. Selain itu kini masalah yang dihadapi pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan profesi guru adalah tenaga pengajar yang memiliki
pengalaman praktis di bidang keguruan? Apakah mereka adalah pimpinan dinas
pendidikan, pengawas, dan kepala sekolah? Bisa jadi hal itu benar, tetapi
sebenarnya tidak tepat benar karena kapasitas mereka lebih pada seorang
administrator atau manajer, bukan pendidik.
Guru senior
yang berprestasi kiranya lebih tepat diposisikan sebagai kaum profesional untuk
mengajar pendidikan profesi guru. Namun, kriteria senioritas dan prestasi harus
jelas dan terukur. Masalahnya, jika salah memilih guru yang tidak senior dan
tidak berprestasi. Apa hasil dari pelatihan tersebut? Kaum profesional wajib
hukumnya menjadi tenaga pengajar dalam pendidikan profesi guru. Jangan sampai
tenaga pengajar dalam program ini didominasi akademisi meski mereka bergelar
doktor dan profesor. Jika hal itu terjadi, pendidikan profesi guru tidak
ubahnya dengan pendidikan akademik sarjana yang telah diselesaikan sebelumnya.
No comments:
Post a Comment