Wednesday, November 19, 2014

Permasalahan Akademis dalam PPG

Tuti Awaliyah

            Rencana penyelenggaraan profesi guru muncul setelah diberlakukan UU Guru dan Dosen. Jadi, bisa dikatakan penyelenggaraan pendidikan profesi guru merupakan implikasi UU Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut pasal 1 butir (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan, guru adalah pendidik profesional. Sementara butir (4) menyebutkan, yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
            Meski untuk pendidikan profesi nonkeguruan penyelenggaraannya bukan merupakan hal baru, untuk pendidikan profesi guru ini adalah hal baru. Jika di telaah apalah gunanya ada jurusan yang keguruan jika non keguruan bisa mengajar seperti lulusan keguruan. Hanya bermodalkan pelatihan profesi memangnya seseorang langsung bisa dikatakan professional? Tentu tidak. Pada kenyataannya lulusan-lulusan saja masih kesulitan ditempatkan dalam mengajar, jika ditambah dengan adanya pendidikan profesi guru bukankah akan membuat semakin banyak guru yang tersia-siakan.
Persoalanpun banyak bermunculan salahsatunya persoalan teknis akademis yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi adalah tenaga pengajar. Yang benar, tenaga pengajar pada pendidikan profesi adalah kaum profesional yang selain memiliki keahlian, kemahiran, dan kecakapan juga memiliki pengalaman praktis di bidangnya. Selain itu kini masalah yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan profesi guru adalah tenaga pengajar yang memiliki pengalaman praktis di bidang keguruan? Apakah mereka adalah pimpinan dinas pendidikan, pengawas, dan kepala sekolah? Bisa jadi hal itu benar, tetapi sebenarnya tidak tepat benar karena kapasitas mereka lebih pada seorang administrator atau manajer, bukan pendidik.
Guru senior yang berprestasi kiranya lebih tepat diposisikan sebagai kaum profesional untuk mengajar pendidikan profesi guru. Namun, kriteria senioritas dan prestasi harus jelas dan terukur. Masalahnya, jika salah memilih guru yang tidak senior dan tidak berprestasi. Apa hasil dari pelatihan tersebut? Kaum profesional wajib hukumnya menjadi tenaga pengajar dalam pendidikan profesi guru. Jangan sampai tenaga pengajar dalam program ini didominasi akademisi meski mereka bergelar doktor dan profesor. Jika hal itu terjadi, pendidikan profesi guru tidak ubahnya dengan pendidikan akademik sarjana yang telah diselesaikan sebelumnya.


No comments:

Post a Comment