UN ONLINE ?
Okven Pratama Putra
Melihat selalu terjadinya kecurangan
ketika pelaksanaan UN (Ujian Nasional) menjadi salah satu alasan KEMENDIKBUD
memiliki opsi untuk mengadakan UN secara Online pada tahun 2015 (Masih dalam
proses). Kenapa masih harus ada UN? Secara yuridis UN merupakan amanah UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang SPN. Dalam pasal 58 ayat 2 UU No. 20/2003 tentang sisdiknas disebutkan:
"Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan
oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan". Dalam Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Pemerintah untuk menyelenggarakan ujian
nasional, juga dikukuhkan dalam pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur
formal pendidikan dasar dan menegah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan
berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulangi sepanjang belum dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan. Kalau orang-orang di KEMENDIKBUD khawatir dengan
kecurangan,
seharusnya UN dihapus karena sangat mungkin bisa meredam kecurangan. Dengan melihat
peraturan seperti itu maka tetap akan ada UN pada tahun-tahun berikutnya (Kebijakan
sewaktu-waktu bisa berubah tergantung pemerintahnya) mungkin hanya sistemnya yang berbeda.
Isu diadakannya UN secara online ini
masih diuji dengan pelaksanaanya dilakukan di sekolah-sekolah Indonesia di luar
negri karena infrastrukturnya sudah siap. Menurut Nizam (Kompas.com). “Prototipenya sudah siap, baik itu
sistem maupun bentuk soalnya. UN online 2015 kita buat sebagai pilot
project. Kalau nanti dari perkembangannya dilihat bisa lebih baik, kalau
berhasil, kita coba
2016 secara bertahap”.
Melihat pernyataan di atas, mungkin dapat
membut anak-anak kelas tiga yang mau mengikuti UN berfikiran ulang kalau mereka
akan menjadi bahan praktik sistem lagi
dan saya berharap banyak pelajar Indonesia yang akan menyurati KEMENDIKBUD
terkait UN agar mereka merasakan, dan
mengetahui keluh kesah kalian. Kalau kata anak gaul sekarang. “Peka dong Pak.”
Lalu jika UN secara online ini dapat diterapkan
apa dampak positif yang mungkin akan timbul? Kata Wakil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim. sistem online ini akan menghemat
anggaran negara untuk UN, Diperkirakan
anggaran UN akan dihemat sebesar 50 persen dari anggaran UN tahun ini sebesar
Rp580 miliar. Sistem online ini juga akan menjadikan UN, lebih bermutu,
bermartabat dan bermanfaat. (Sindonews.com).
Misalnya UN secara online ini diterapkan saya sendiri sedikit
khawatir dengan sekolah-sekolah di Indonesia yang infrastruknya saja masih
kurang dan yang lebih miris adalah sekolah-sekolah di daerah terpencil untuk
sekedar jaringan listrik saja mungkin sulit, apa lagi dengan akses internet
Indonesia yang masih dibilang memble dalam
artian lambat. Takutnya akan terjadi error dan merugikan peserta didik. Saya
pikir pemerintah dalam hal ini, kementrian pendidikan dan kebudayaan haruslah
memikirkan matang-matang dulu sebelum mengetuk palu UN secara online akan dilaksanakan.
Ini bukan masalah menghemat anggaran saja, atau pun sebuah nilai kejujuran tapi,
seluruh perasaan anak kelas tiga di Indonesia yang akan mengikuti sistem yang
kalian buat.
Refrensi:
Antaranews. (13
Agustus 2014). Ujian Nasional Lewat Internet. Diperoleh 1 Oktober 2014, dari http://www.antaranews.com/berita/448248/ujian-nasional-lewat-internet
Koransindo. (1
September 2014). 2015, Ujian nasional online. Diperoleh 1Oktober 2014, dari http://www.koran-sindo.com/node/372315
No comments:
Post a Comment