M. Rosid Hidayat
MOS atau Masa Orientasi Sekolah merupakan sebuah kegiatan yang selalu diadakan setiap tahunnya untuk menyambut siswa-siswi baru. MOS ini hampir dilaksanakan setiap sekolah dari SD, SMP, SMA bahkan perguruan tinggi. Caranya pun beragam, ada yang secara formal seperti upacara dan PBB, atau secara non-formal seperti malam keakraban (makrab).
Tujuan dari MOS sendiri yaitu mengenalkan para siswa baru dengan lingkungan sekolah yang baru. Baik perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru hingga karyawan yang terdapat di sekolah tersebut. Tak hanya itu, MOS juga memperkenalkan siswa tentang berbagai macam kegiatan rutin serta segala komponen yang berada di dalamnya.
Dengan adanya MOS ini siswa baru diharapkan mampu untuk beradaptasi dengan lingkungannya, agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif. Sayangnya, kegiatan MOS ini sudah berubah mejadi hal yang menyeramkan. Banyak kegiatan yang berorientasi pada kekerasan, terdapatnya senior dan junior serta memberikan tugas-tugas yang sulit. Akhirnya, para siswa pun kapok dan jera untuk mengikuti MOS. Banyak dari mereka yang mogok mengikuti MOS bahkan keluar dari sekolah. Tentu hal ini sangatlah mengecewakan sekolah.
Dari permasalahan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan peraturan tentang masa orientasi peserta didik baru di sekolah dalam PERMENDIKBUD Republik Indonesia nomor 55 tahun 2014. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa “Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.”. Dari peraturan tersebut diharapkan kegiatan MOS ini dapat berjalan dengan lancar, baik dan benar.
No comments:
Post a Comment