Nining Rihanah
1102413071
Bagi yang sedang bingung untuk milih sekolah, tapi nggak pengen
sendirian dan masi pengen punya temen belajar, dan nggak pengen atau yang kesusahan karna mungkin ada yang
sekolah sambil kerja misalnya ada kerja Pemotretan atau jadi Artis cilik, dll.
Sekolah Ini bisa jari saran atau sebuah pilihan yang akan dipilih, jenis-jenis
sekolah formal, yang mungkin bisa jadi referensi bagi yang ingin sekolah, yang
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Ini merupakan pengelompokan penyelenggaraan pendidikan dasar dan
menengah di Indonesia berdasarkan UU No. 20/2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005
Pasal 11 dan 16 menyebutkan bahwa terdapat beberapa kategori atau jenis sekolah
di Indonesia. Jenis sekolah dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Sekolah Formal Standar
atau Sekolah Potensial
Sekolah jenis pertama ini adalah kategori sekolah formal standar
atau bisa disebut sekolah potensial, yaitu sekolah yang relatif masih banyak
kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun 2003 pasal 35
maupun dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Ditegaskan dalam penjelasan PP Nomor 19
Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori sekolah formal standar adalah
sekolah yang belum memenuhi (masih jauh) dari SNP atau sekolah yang
diproyeksikan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pembinaan sekolah.
2. Sekolah Formal Mandiri
atau Sekolah Standar Nasional (SSN)
Sekolah jenis kedua, adalah kategori sekolah formal mandiri atau
disebut dengan sekolah standar nasional (SSN). Sekolah kategori ini adalah
sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Sekolah standar nasional di
samping harus memenuhi standar nasional pendidikan seperti diamanatkan dalam PP
19 tahun 2005, juga harus memiliki standarisasi dari kedelapan aspek tersebut
secara nasional. Dengan demikian apabila sudah ditetapkan sebagai SSN
diharapkan keberadaan SSN di seluruh Indonesia memiliki karakteristik yang
identik atau hampir sama.
3. Sekolah Formal Mandiri
dan atau memiliki keunggulan lokal
Sekolah jenis ketiga, adalah kategori sekolah formal mandiri dan
atau memiliki keunggulan lokal. Ditegaskan dalam pasal 14 PP Nomor 19 Tahun
2005 bahwa sekolah kategori ini dapat dikategorikan dari pendidikan kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, IPTEK,
estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Dalam Renstra Depdiknas tahun 2005-2009 disebutkan bahwa sesuai amanat UUSPN
No. 20 tahun 2003 pada setiap provinsi dan kabupaten/kota secara bertahap
dikembangkan sekurangkurangnya terdapat satu sekolah berbasis keunggulan lokal.
4. Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI)
Sekolah jenis keempat, adalah kategori sekolah bertaraf
internasional (SBI). Dalam Buku Pedoman Sistem Penyelenggaraan SBI untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah (2006) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal
Manajemen Dikdasmen dijelaskan bahwa SBI adalah sekolah nasional yang
menyiapkan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP)
Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan
daya saing internasional. Dalam Buku Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Sekolah
Bertaraf Internasional yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional
(2007) bahwa SBI adalah sekolah yang memenuhi Indikator Kinerja Kunci Minimal
(IKKM) ditambah dengan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT). Kurikulumnya
mengacu pada SNP yang diperkaya, diperdalam, diperluas, dan dikembangkan sesuai
dengan standar pendidikan negara-negara yang tergabung dalam Organization of
Economic Cooperation Development (OECD) dan negara maju lainnya. Di samping
itu, lulusannya minimal menguasai satu bahasa asing secara aktif dan diterima
di satuan pendidikan luar negeri yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
5. Sekolah Franchise
Asing
Di samping ”sekolah nasional”, terdapat jenis sekolah lain yang
dapat diselenggarakan di Indonesia, adalah sekolah franchise asing atau sekolah
yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing, yaitu lembaga pendidikan
dasar dan menengah asing yang terakreditasi di negaranya diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan di wilayah NKRI dengan menggunakan kurikulum asing,
dengan catatan wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi
peserta didik warga negara Indonesia (WNI) dan wajib bekerjasama dengan lembaga
pendidikan di wilayah NKRI yaitu dengan mengikutsertakan pendidik dan tenaga
kependidikan dari Indonesia.
6. Sekolah Asing
Sekolah asing adalah yang diselenggarakan oleh perwakilan negara
asing di wilayah NKRI, yang peserta didiknya adalah warga Negara asing dan
menggunakan sistem yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah
Republik Indonesia. Kategori sekolah ini, Pemerintah Indonesia tidak membuat
regulasi yang sifatnya pembinaan, namun hanya sekedar memberikan legitimasi
(pengakuan) dalam rangka pemberian izin operasional.
Nah, sekarang tinggal pilih, mana sekolah yang kamu akan jadi
pilihan kamu untuk menempuh pendidikan sesuai dengan hati nurani dan kebutuhan
kamu, jadi sekarang jangan pada bingung ya,,, Tentukan Pilihan Kamu Sekarang..
Sumber:
Kemendiknas. 2010. Panduan Pelaksanaan Sekolah Standar Nasional (SSN). Jakarta: Dirjen Manajemen Dikdasmen Dir. PSMP Kemendiknas
Kemendiknas. 2010. Panduan Pelaksanaan Sekolah Standar Nasional (SSN). Jakarta: Dirjen Manajemen Dikdasmen Dir. PSMP Kemendiknas
No comments:
Post a Comment