Alfi Setiani
Minggu-minggu kemaren kita sudah membahas banyak hal mengenai
Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK), namun pastinya ada sebuah pertanyaan mengenai
bagaimana pendirian LPK. Apakah pendirianya harus melalui jalan perijinan yang
panjang atau cukup membngun gedungnya begitu saja ?. Dalam artikel ini saya
akan membahas mengenai hal tersebut, yaitu mengenai pendirian dari LPK. Pertama-tama
untuk membuat tempat Lembaga Pelatihan dan keterampilan (LPK) kita harus punya
izin dari Dinas Pendidikan (Diknas), dalam penguruan ke Dinas ini tidak ribet,
kita harus mempunyai Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Untuk pengurusan
SKTU memakan waktu kurang lebih 10 hari tergantung tempat tinggal. Tak lupa
juga harus memiliki rekomendasi dari ketua RT, lurah dan camat.
Namun sebelum meminta ijin, alangkah baiknya kita harus
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Diknas kota tempat tinggal, biasanya
direkomendasikan untuk menjalankan usaha terlebih dahulu kira-kira setengah
bulan. Jika usaha berkembang barulah minta ijin, dan untuk meminimalkan masalah
seperti, sudah dapat ijin malah ditutup karena gulung tikar. Namun jika yakin
peluang LPK-nya bagus dari awal meminta ijin juga tidak masalah. Nah, untuk
mengajukan ijin LPK, si pemohon haruslah membuat sebuah proposal yang intinya
latar belakang dan tujuan dari lembaga pelatihan tersebut. Sebenarnya izin
lembaga pelatihan diberikan untuk satu jenis keterampilan. Tapi, kebanyakan
saat lembaga itu berdiri cukup lama kemudian terus berkembang, biasanya
pengelola menambah jenis keterampilan.
Untuk satu rumpun terdapat
beberapa tahapan, yang pertama terdaftar dahulu selama enam bulan. Setelah berjalan
sekitar lima bulan, kemudian mengajukan lagi untuk mendapat izin. Dan akan
dipantau, apakah lembaga pelatihannya masih bertahan atau tidak. Kalau sudah
enam bulan masih bertahan, si pemohon bisa mengajukan perpanjangan dengan status izin tahap C yang
berlaku selama satu tahun. Setelah itu, tahap B berlaku dua tahun, dan tahap A
untuk tiga tahun. Jika sudah bisa melewati tahapan itu, lembaga pelatihan
tersebut bisa mengajukan izin
perpanjangan karena lembaga tersebut sudah dapat akreditasi dari asesor Badan
Pengembangan Pendidikan Nonformal (BPPNF) Kota tempat tingga. Keuntungannya
adalah bebas untuk membuka akses seluas-luasnya dan juga bisa mendapatkan
bantuan dana. Untuk syarat pengajuan Izin Lembaga Kursus, yaitu ; Membuat
proposal, Fotokopi akte notaris jika berbentuk yayasan*, Fotokopi KTP atau SIM
pimpinan, Ijazah pimpinan dan tenaga pendidik, Surat keterangan tempat usaha
(SKTU), Fotokopi izin terdahulu untuk perpanjangan, Surat keterangan ketua RT, Status
kepemilikan tempat belajar, Rekomendasi HIPKI setempat, Pasfoto pimpinan ukuran
4x6 dua buah, Kelakuan baik dari kepolisian, Rekomendasi dari Kantor Cabang
Dinas, Riwayat hidup (curriculum vitae) pimpinan.
No comments:
Post a Comment