Kiswah A.
Alhamdulillah masih bisa ngepost artikel lagi, dengan perjuangan keras untuk mengajak jari dan otak ini sinkron untuk menulis, akhirnya tertulislah artikel lanjutan dari artikel yang agak Geje kemarin. Siapkan niat dan minat untuk membaca artikel part 2 saya ini ya kawan? Semoga dapat bemanfaat.
Move on dari Pasal 3 yang agak memusingkan kemarin menuju Pasal 4 yang lebih simple. Pada Pasal empat dijelaskan bahwa sebuah LPTK yang menyelanggarakan PPG harus sudah melalui evaluasi komprehensif dan objektif, dan akan selalui dievaluasi secara berkala oleh tim dari Dirjen. sehingga LPTK-LPTK yang akan menyelenggarakan program PPG ini benar-benar siap lahir batin untuk melaksanakan program. Satu LPTK memiliki masa berlaku ijin penyelenggaraan selama tiga tahun, sehingga setelah tiga tahun tersebut LPTK harus melakukan perpanjangan ijin pelaksanaan Program PPG dengan melalui pengevaluasian tertentu.
Program profesi yang akan dipilih oleh peserta program harus sesuai dengan jenjang pendidikan dan mata pelajaran yang akan diajarkan (pasal 6). Contohnya, jika seorang Guru dari basic S1 Kimia Murni yang akan mengajar Kimia di SLTA, maka program PPG yang harus diambil adalah program profesi Guru Kimia SLTA, jadi begitu kawan, jika anda sekarang sedang menempuh studi S1 nonkependidikan tidak perlu cemas, anda juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi seorang pengajar (Guru) untuk mencerdaskan bangsa Indonesia.
Berlanjut ke Pasal enam yang memiliki dua ayat, pasal ini mengatur kualifikasi pemilihan program profesi, jika anda ingin menjadi salah satu peserta didik PPG maka anda harus kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG. Setiap calon peserta didik harus memiliki background pendidikan S1 Kependidikan atau nonkependidikan yang sesuai atau serumpun dengan program program profesi yang akan ditempuh. Selain itu jika anda merupakan S.Psikologi maka anda dapat mengambil program profesi Guru PAUD ata SD. Namun jika anda adalah sarjana kependidikan yang ingin memilih program profesi serumpun atau sarjana non kependidikan (termasuk Psikologi) maka anda harus melalui martikulasi terlebih dahulu.
Selain memahami tentang kualifiikasi akademik untuk memilih program PPG, para calon Guru profesional juga perlu tahu bahwa seleksi penerimaan peserta PPg dilakukan oleh LPTK dan hanya dilporkan kepada Dirjen, jadi Dirjen hanya mendapatkan laporan hasil seleksi yang dilakukan oleh LPTK saja, perilah tentang kebijakan ini dikemas dalam pasal tujuh.
Berlanjut kepada ketentuan kuota, dalam permendiknas pasal delapan ini dijelaskan bahwa kuota peserta PPG ditetapkan oleh Mendikbud dan bisa diwakilkan kepada Dirjen, LPTK yang menyelenggarakan program PPG dilarang menerima peserta didik melebihi kuota yang ditetapkan. Setelah peenerimaan peserta PPG, LPTK yang bersangkutan memberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) kepada peserta PPG, Nomor induk telah diberikan kepada Peserta juga dilaporkan kepada Dirjen, sebagai laporan penerimaan peserta PPG.
Sebenarnya masih ada sembilan pasal lagi, namun otak ini sudah disconnect dengan tangan, saya lanjutkan kepart 3 saja ya kawan? semoga besok kita bisa bertatap kata lagi kawan, tanks for reading.
No comments:
Post a Comment