Kiswah Amalia
Hai Kawan, Alhamdulillah kita bisa bertatap kata lagi, setelah seminggu kemarin artikel ketiga saya mengalami penurunan mutu, semoga artikel yang ini bisa lebih berkenan untuk dibaca. Kemarin kita membahas tentang pasal 9 yang membahs tentang teknis pembelajaran di Program Profesi Guru ini, sekarang kita ke pasal 10 yang akan mebahas tentang beban SKS yang harus ditanggung Peserta PPG, beban SKS ini ditentukan berdasarkan latar belakang studi S1 dan penempatan penugasan (satuan pendidikan), pasto sudah penasaran ya? Selamat Membaca.
Pertama, untuk menjadi seorang Guru PAUD (TK/RA/TKLB), jika anda seorang lulusan PGTK dan atau PGPGAUD maka anda hanya memilki beban 18 sampai 20 SKS saja. Namun, jika anda bukan seorang lulusan S1 /DIV kependidikan PGTK dan atau PGPGAUD maka anda memiliki beban SKS sebanyak 36 sampai 40 SKS. Jadi untuk anda para S1 kependidikan namun bukan PGTK dan PGPAUD maka anda harus lebih sabar untuk menjalani program profesi ini.
Selanjutnya, jika anda menginginkan menjadi Guru SD/MI/SDLB dan anda merupakan lulusan S1/DIV PGSD dan PGMI maka anda hanya memiliki beban 18 sampai 20 SKS, namun jika anda seorang lulusan S1 Kependidikan non PGSD/PGMI anda memiliki beban SKS sebanyak 36 sampai 40 SKS. Sehingga secara tidak langsung tersirat bahwa S1 nonkependidikan tidak bisa menjadi Guru SD/MI/SDLB.
Poin Ketiga, ada kabar bahagia untuk anda para Lulusan S1 Psikologi karena anda bisa menjadi Guru TK/RA/PAUD/SD/MI/SDLB melalui Program profesi Guru dengan beban 36 sampai 40 SKS.
Ketentuan terakhir, untuk menjadi seorang Guru sekolah menengah (SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK/MAK) anda hanya perlu memiliki beban 36 sampai 40 SKS baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun nonkependidikan. Dalam peraturan ini pemeintah menyamakan beban SKS yang harus diambil oleh S1 kependidikan dan nonkependidikan. Selanjutnya untuk ketentuan penjabaran beban kedalam pendistribusian mata kuliah diatur oleh LPTK yang bersangkutan.
Setelah mengetahui tentang beban SKS yang harus diambil, anda juga harus mengetahui bahwa Uji Kompetensi dilakukan oleh LPTK diakhir program PPG, dan apabila anda lulus Uji Kompetensi maka anda akan mendapatkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK. Dan sebutan Profesional yang disingkat dengan Gr akan ditempatkan dibelakang nama anda (pasal 14).
Sekian ulasan tentang Permen no.87 tahun 2013 tentang pendidikan rofesi Guru, walaupun tulisannya tak beraturan dan ambigu semoga dapat memeberi manfaat untuk kita. Sampa bertatap kata minggu depan. Terimakasih sudah membaca.
No comments:
Post a Comment