Imam Bustanul Arifin
Dalamdunia pendidikan, kurikulum memegang peran yang sangat vital.Kurikulum berfungsi sebagai landasan atau dasar dalam kegiatan belajar mengajar.Berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,Pendidikan AnakUsia Dini atau Taman Kanak- kanak (TK) berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikans elanjutnya.
Kurikulum anak usia dini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 58 Tahun 2009 yaitu tentang standar pendidikan anak usia dini. Dalam peraturan ini terdapat Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan non formal yang terdiri atas Standar tingkat pencapaian perkembangan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar isi, proses, dan penilaian serta Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Meskipun kurikulum pendidikan anak usia dini sudah diatur sedemikian rupa oleh kemdikbud, namun sekolah tetaplah memiliki hak untuk menentukan kurikulumnya sendiri sesuai dengan tujuan institusional, karakteristik wilayah dan kebutuhan dengan tetap berpedoman dari kurikulum kemdikbud.
No comments:
Post a Comment