Sunday, October 12, 2014

Target Kelulusan di Perguruan Tinggi

Tuti Awaliyah

                Pendidikan dalam perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan yang berbeda dengan sekolah jenjang Sekolah dasar, menengah pertama dan menengah atas. Pendidikan di perguruan tinggi lebih difokuskan untuk bidang-bidang umum. Peralihan dari siswa menjadi mahasiswa merupakan suatu tingkatan menuju fase kedewasaan bagi seseorang karena sebagai mahasiswa kita dituntut untuk lebih mandiri dan lebih bisa berfikir secara dewasa.
                Pemerintah sangat mendukung para penerus bangsa ini memiliki pendidikan yang cukup dibuktikan dengan banyaknya beasiswa yang diperuntukan bagi anak-anak yang berminat melanjutkan kuliah namun kurangnya biaya, program tersebut sangatlah membantu mengingat mayoritas masyarakat kita masih banyak yang kurang mampu.
                Dalam perguruan tinggi seseorang dituntut untuk menjadi professional dibidang yang di gelutinya, maka dari itu batasan menyelesaikan studi di perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri bisa sampai 14 semester atau 7 tahun. Namun itu peraturan terdahulu, karena peraturan tersebut sekarang telah berubah sesuai dengan  Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi “ pasal 17. Dalam permen tersebut tertulis bahawa “masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu, b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua, c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga, d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana, e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat, f. 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat dan g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.
                Peraturan tersebut membuat kita berfikir secara kritis, coba bayangkan jika peraturan tersebut tetap diberlakukan? Mungkin akan banyak sarjana-sarjana yang kurang matang karena lulus hanya karena mengejar target saja. Padahal lulusan sarjana diharapkan dapat menjadi seseorang yang matang dalam berkerja nantinya guna memperbaiki kualitas hidup dari sebelumnya.
                Banyak pepatah mengatakan “lulus disaat yang tepat bukan lulus diwaktu yang tepat”. Itu penggalan pepatah yang disuarakan oleh mahasiswa jadi ketika kita lulus diwaktu yang tepat namun kita sendiri belum siap untuk terjun langsung ke masyarakat.  Semoga dengan sedikit tulisan ini pemerintah bisa sadar dan bisa merevisi kembali peraturan yang telah ditetapkan, sebelum semuanya terlambat dan akan menjadi permasalahan dikemudian hari.


Terima kasih …

No comments:

Post a Comment