Tuti Awaliyah
Pendidikan
dalam perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan yang berbeda dengan sekolah
jenjang Sekolah dasar, menengah pertama dan menengah atas. Pendidikan di
perguruan tinggi lebih difokuskan untuk bidang-bidang umum. Peralihan dari
siswa menjadi mahasiswa merupakan suatu tingkatan menuju fase kedewasaan bagi
seseorang karena sebagai mahasiswa kita dituntut untuk lebih mandiri dan lebih
bisa berfikir secara dewasa.
Pemerintah
sangat mendukung para penerus bangsa ini memiliki pendidikan yang cukup
dibuktikan dengan banyaknya beasiswa yang diperuntukan bagi anak-anak yang
berminat melanjutkan kuliah namun kurangnya biaya, program tersebut sangatlah
membantu mengingat mayoritas masyarakat kita masih banyak yang kurang mampu.
Dalam
perguruan tinggi seseorang dituntut untuk menjadi professional dibidang yang di
gelutinya, maka dari itu batasan menyelesaikan studi di perguruan tinggi,
khususnya perguruan tinggi negeri bisa sampai 14 semester atau 7 tahun. Namun
itu peraturan terdahulu, karena peraturan tersebut sekarang telah berubah
sesuai dengan Peraturan Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi “ pasal 17. Dalam permen tersebut tertulis
bahawa “masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yaitu sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun
untuk program diploma satu, b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program
diploma dua, c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga, d.
4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program
sarjana, e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah
menyelesaikan program sarjana atau diploma empat, f. 1,5 (satu koma lima)
sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan
program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat
dan g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor
terapan, dan program spesialis dua.
Peraturan
tersebut membuat kita berfikir secara kritis, coba bayangkan jika peraturan
tersebut tetap diberlakukan? Mungkin akan banyak sarjana-sarjana yang kurang
matang karena lulus hanya karena mengejar target saja. Padahal lulusan sarjana
diharapkan dapat menjadi seseorang yang matang dalam berkerja nantinya guna
memperbaiki kualitas hidup dari sebelumnya.
Banyak
pepatah mengatakan “lulus disaat yang tepat bukan lulus diwaktu yang tepat”.
Itu penggalan pepatah yang disuarakan oleh mahasiswa jadi ketika kita lulus diwaktu
yang tepat namun kita sendiri belum siap untuk terjun langsung ke
masyarakat. Semoga dengan sedikit tulisan
ini pemerintah bisa sadar dan bisa merevisi kembali peraturan yang telah ditetapkan,
sebelum semuanya terlambat dan akan menjadi permasalahan dikemudian hari.
Terima kasih …
No comments:
Post a Comment