M.
Ilham Farid
Menikah merupakan salah satu hak
semua warga negara yang ada di dunia tak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia
sendiri hak untuk menikah telah diatur dalam pasal 10 UU nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Dengan begitu menikah merupakan hak setiap orang.
Pernikahan atau menikah itu sendiri merupakan upacara pengikatan janji nikah
yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan
perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial (Definisi pernikahan
dari Wikipedia). Usia minimal seseorang untuk menikah seperti dalam Pasal 6
ayat 2 UU perkawinan adalah untuk pihak laki-laki berusia 19 tahun dan
perempuan mencapai usia 16 tahun.
Sedang direntan usia segitu masih banyak remaja Indonesia yang masih mengenyam pendidikan. Lantas apakah jika remaja dengan rentan umur segitu menikah yang karena berbagai alasan yang ada kemudian dilarang untuk belajar atau mengeyam pendidikan? Seperti yang ada dalam peraturan pendidikan atau peraturan sekolah yang melarang siswanya untuk menikah. Padahal menikah itu merupakan hak semua orang, dan hak untuk mendapat pendidikan juga merupakan hak semua orang juga. Jadi bagaimana kalau begitu?
Sedang direntan usia segitu masih banyak remaja Indonesia yang masih mengenyam pendidikan. Lantas apakah jika remaja dengan rentan umur segitu menikah yang karena berbagai alasan yang ada kemudian dilarang untuk belajar atau mengeyam pendidikan? Seperti yang ada dalam peraturan pendidikan atau peraturan sekolah yang melarang siswanya untuk menikah. Padahal menikah itu merupakan hak semua orang, dan hak untuk mendapat pendidikan juga merupakan hak semua orang juga. Jadi bagaimana kalau begitu?
Apa karena dengan menikah dapat
mengganggu berjalannya proses belajar mengajar anak tersebut? Apa karena
menikah dapat menambah dosa guru dari si anak tersebut? Apa karena menikah
dapat menyusahkan secara lahir maupun batin instansi terkait dari si anak
tersebut? Apa karena menikah dapat membongkar aib dari pejabat pendidikan dari
si anak tersebut? Apa karena menikah dapat menguak skandal-skandal yang ada
dalam orang penting dari si anak tersebut?
Walau tidak dipungkiri juga dengan
berubahnya status facebook si anak tersebut dari “jomblo” menjadi “menikah”
dapat menambah tanggung jawabnya dalam mengarungi kehidupan ini karena
bertambahnya beban hidup yang ada. Namun si anak tersebut sebelum memutuskan
dirinya untuk menikah pasti telah mempertimbangkan terlebih dahulu
kemungkinan-kemungkinan apa yang bakal terjadi nantinya. Tapi apakah itu semua
yang menjadi dasar pemerintah atau sekolah membuat aturan melarang siswanya
untuk menikah?
Hak asasi anak untuk mengenyam
pendidikan bisa saja dilanggar karena aturan ini. Namun tidakkah ada solusi
yang lebih baik dari ini? hak untuk menikah dan hak untuk mengenyam pendidikan
sama-sama telah diatur oleh undang-undang. Jangan sampai hak asasi anak
terampas oleh aturan-aturan ini.
No comments:
Post a Comment