Saturday, September 27, 2014

Mengupas Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Profesi Guru Prajabatan yang akan menyematkan S.Pd,Gr. #part1

Kiswah. A

Permendikbud No. 87 tahun 2013 yang menjelaskan tentang program pendidikan profesi guru prajabatan. Awalnya saya merasa program PPG ini sama seperti program Akta Empat yang lebih dulu diselenggarakan oleh Kemdikbud sebelumnya, dan ternyata memang benar program peningkatan profesionalitas Guru ini memiliki beberapa kemiripan dengan program Akta Empat, namun dalam artikel kali ini saya tidak akan membahas mengenai karakteristik program PPG ini, kali ini saya akan mengupas butir-butir Pasal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih cukup segar ini.
Permendikbud yang disahkan pada 2 Agustus 2013 ini memiliki 17 Pasal, saya akan menjelaskan beberapa pasal yang urgen diketahui oleh para calon “S.Pd,Gr.”, namun untuk diperhatikan saja saya tidak akan mengupas peraturan ini melalui kacamata seorang hakim, jaksa agung atau ahli hukum lainnya, ulasan yang akan saya tulis dalam artikel ini merupakan ulasan melalui kacamata seorang mahasiswa S1 teknologi Pendidikan, sehingga sudah barang tentu ada banyak kekurangan dan keterbatasan Ilmu baik dalam prespektif hukum maupun sosial dan pedagogisnya.
Ayat satu peraturan ini menjelaskan tentang istilah-istilah yang tercantum dalam teks peraturan ini, istilath-istilah tersebut sudah umum diketahui oleh masyarakat,  sehingga saya berlanjut untuk mengupas pasal dua yang menjelaskan tentang Tujuan Program PPG. Pasal dua terdiri atas 3 Ayat, ayat pertama menjabarkan bahwa tujuan PPG adalah menghasilkan calon pendidikan profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran. Melalui Ayat pertama ini secara tersurat dan tersirat Pemerintah menginginkan terciptanya Guru-guru profesional yang mampu membuat learning plan (RPP) dengan baik, melaksanakan RPP yang telah dibuatnya dengan baik dan mampu menilai kemampuan dan kecakapan anak dengan baik dan sigap, sehingga tidak lagi terjadi peristiwa guru lembur karena membuat RPP untuk kepentingan akreditasi semata.
Ayat dua pasal ini menjabarkan bahawa lulusan sekolah profesi Guru nantinya mampu menindaklanjuti hasil belajar siswa dengan bimbingan dan pelatihan peserta didik, pemerintah mengharapkan seorang guru lulusan program profesi tidak menghentikan pembelajarannya dalam batasan nilai, namun seorang S.Pd,Gr. juga mampu melakukan pembimbingan kepada siswa yang memiliki masalah akademik maupun non akademik, namun andil pembimbingan seorang Guru mapel tidak boleh melebihi atau melampaui ruang lingkup bimbingan seorang konselor. Selain melakukan pembimbingan, seorang Guru Profesional juga diharapkan mampu melakukan pelatihan, pelatihan yang diharapkan pelatihan yang berbasis softskill atau kemampuan dasar anak, sehingga ketika ada siswa yang memiliki kekurangan dalam akademiknya seorang Guru profesional mampu mengoptimalkan kemampuan lain dari siswa tersebut, karena tidak ada siswa bodoh dan tidak ada siswa terbelakang, semua siswa merupakan pribadi yang istimewa.
Selanjutnya Ayat Ketiga Pasal dua, seorang profesional Guru diharapkan mampu melakukan penelitian dan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan. Maksud dari Ayat ketiga ini adalah seorang Guru profesional diharapkan mampu untuk melakukan penelitian berbasis pendidikan untuk mengembangkan wawasan keguruanya. Selain meneliti seorang Guru profesional diharapkan mampu mengembangkan (mengamalkan+menambah) sifat profesionalitasnya secara continue, sehingga seorang Guru diharapkan mampu selau mengupdate perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan di dunia agar beliau tidak tertinggal dalam intelektualitasnya, selain meningkatkan kualitas intelektualnya seorang Guru juga diharapkan mampu meningkatkan jiwa religiusitas dan harmoni sikap untuk mengabdi untuk negeri dan pendidikan khususnya.
Selanjutnya beralih ke Pasal 3 yang menjelaskan tentang syarat dan ketentuan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang dapat menyelenggarakan program PPG. Pasal tiga ini berisi enam pasal, pasal satu menjabarkan bahwa Program  PPG  diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  yang  memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Apa sajakah syarat yang ditentukan oleh menteri? Persyratan yang harus dipenuhi oleh PT yang akan melaksanakan program PPg dijelaskan pada Ayat dua.
Ayat dua ini menjelaskan dengan jelas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan  tinggi yang akan menyelenggarakan PPG. Syarat pertama adalah perguruan tinggi harus memiliki program S1 kependidikan yang sama dengan program PPG yang akan diselanggarakan dan harus terakreditasi BAN-PT min B.  Selnjutnya Jurusan yang akan menyelenggarakan program PPG harus memiliki  dosen  tetap paling  sedikit  2  (dua)  orang  berkualifikasi doktor  (S3)  dengan  jabatan  akademik paling  rendah Lektor,  dan  4 (empat)  orang  berkualifikasi  Magister  (S2)  dengan  jabatan  akademik paling  rendah  Lektor  Kepala  berlatar  belakang  pendidikan  sama dan/atau sesuai dengan  program  PPG  yang  akan  diselenggarakan, paling  sedikit  salah  satu  latar  belakang  strata  pendidikan  setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
Syarat Kedua, LPTK harus memiliki  sarana  dan  prasarana  yang  mendukung  program PPG termasuk Asrama mahasiswa, asrama mahasiswa merupakan salah satu komponen integral dalam menyiapkan Guru prfesional.
Masih ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki oleh LPTK yang akan menyelenggarakan LPTK, namun syarat-syrat tersebut akan saya jelaskan pada artikel part 2, jadi kunjungi terus Blog kami . Terimakasih telah membaca.

No comments:

Post a Comment