Kiswah. A
Permendikbud
No. 87 tahun 2013 yang menjelaskan tentang program pendidikan profesi guru
prajabatan. Awalnya saya merasa program PPG ini sama seperti program Akta Empat
yang lebih dulu diselenggarakan oleh Kemdikbud sebelumnya, dan ternyata memang
benar program peningkatan profesionalitas Guru ini memiliki beberapa kemiripan
dengan program Akta Empat, namun dalam artikel kali ini saya tidak akan
membahas mengenai karakteristik program PPG ini, kali ini saya akan mengupas
butir-butir Pasal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih
cukup segar ini.
Permendikbud
yang disahkan pada 2 Agustus 2013 ini memiliki 17 Pasal, saya akan menjelaskan
beberapa pasal yang urgen diketahui oleh para calon “S.Pd,Gr.”, namun untuk
diperhatikan saja saya tidak akan mengupas peraturan ini melalui kacamata
seorang hakim, jaksa agung atau ahli hukum lainnya, ulasan yang akan saya tulis
dalam artikel ini merupakan ulasan melalui kacamata seorang mahasiswa S1
teknologi Pendidikan, sehingga sudah barang tentu ada banyak kekurangan dan
keterbatasan Ilmu baik dalam prespektif hukum maupun sosial dan pedagogisnya.
Ayat
satu peraturan ini menjelaskan tentang istilah-istilah yang tercantum dalam
teks peraturan ini, istilath-istilah tersebut sudah umum diketahui oleh
masyarakat, sehingga saya berlanjut
untuk mengupas pasal dua yang menjelaskan tentang Tujuan Program PPG. Pasal dua
terdiri atas 3 Ayat, ayat pertama menjabarkan bahwa tujuan PPG adalah
menghasilkan calon pendidikan profesional yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran. Melalui Ayat pertama ini
secara tersurat dan tersirat Pemerintah menginginkan terciptanya Guru-guru
profesional yang mampu membuat learning plan (RPP) dengan baik,
melaksanakan RPP yang telah dibuatnya dengan baik dan mampu menilai kemampuan
dan kecakapan anak dengan baik dan sigap, sehingga tidak lagi terjadi peristiwa
guru lembur karena membuat RPP untuk kepentingan akreditasi semata.
Ayat
dua pasal ini menjabarkan bahawa lulusan sekolah profesi Guru nantinya mampu menindaklanjuti
hasil belajar siswa dengan bimbingan dan pelatihan peserta didik, pemerintah
mengharapkan seorang guru lulusan program profesi tidak menghentikan
pembelajarannya dalam batasan nilai, namun seorang S.Pd,Gr. juga mampu
melakukan pembimbingan kepada siswa yang memiliki masalah akademik maupun non
akademik, namun andil pembimbingan seorang Guru mapel tidak boleh melebihi atau
melampaui ruang lingkup
bimbingan seorang konselor. Selain melakukan pembimbingan, seorang Guru
Profesional juga diharapkan mampu melakukan pelatihan, pelatihan yang
diharapkan pelatihan yang berbasis softskill atau kemampuan dasar anak,
sehingga ketika ada siswa yang memiliki kekurangan dalam akademiknya seorang
Guru profesional mampu mengoptimalkan kemampuan lain dari siswa tersebut, karena
tidak ada siswa bodoh dan tidak ada siswa terbelakang, semua siswa merupakan
pribadi yang istimewa.
Selanjutnya
Ayat Ketiga Pasal dua, seorang profesional Guru diharapkan mampu melakukan
penelitian dan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan. Maksud dari
Ayat ketiga ini adalah seorang Guru profesional diharapkan mampu untuk
melakukan penelitian berbasis pendidikan untuk mengembangkan wawasan
keguruanya. Selain meneliti seorang Guru profesional diharapkan mampu mengembangkan
(mengamalkan+menambah) sifat profesionalitasnya
secara continue, sehingga seorang Guru diharapkan mampu selau mengupdate
perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan di dunia agar beliau tidak
tertinggal dalam intelektualitasnya, selain meningkatkan kualitas intelektualnya
seorang Guru juga diharapkan mampu meningkatkan jiwa religiusitas dan harmoni
sikap untuk mengabdi untuk negeri dan pendidikan khususnya.
Selanjutnya
beralih ke Pasal 3 yang menjelaskan tentang syarat dan ketentuan LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang dapat menyelenggarakan program PPG. Pasal
tiga ini berisi enam pasal, pasal satu menjabarkan bahwa Program PPG
diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Apa
sajakah syarat yang ditentukan oleh menteri? Persyratan yang harus dipenuhi
oleh PT yang akan melaksanakan program PPg dijelaskan pada Ayat dua.
Ayat
dua ini menjelaskan dengan jelas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
perguruan tinggi yang akan
menyelenggarakan PPG. Syarat pertama adalah perguruan tinggi harus memiliki
program S1 kependidikan yang sama dengan program PPG yang akan diselanggarakan
dan harus terakreditasi BAN-PT min B.
Selnjutnya Jurusan yang akan menyelenggarakan program PPG harus memiliki dosen
tetap paling sedikit 2
(dua) orang berkualifikasi doktor (S3)
dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4
(empat) orang berkualifikasi Magister
(S2) dengan jabatan
akademik paling rendah Lektor
Kepala berlatar belakang
pendidikan sama dan/atau sesuai
dengan program PPG
yang akan diselenggarakan, paling sedikit
salah satu latar
belakang strata pendidikan
setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
Syarat
Kedua, LPTK harus memiliki sarana dan
prasarana yang mendukung
program PPG termasuk Asrama mahasiswa, asrama mahasiswa merupakan salah
satu komponen integral dalam menyiapkan Guru prfesional.
Masih
ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki oleh LPTK yang akan
menyelenggarakan LPTK, namun syarat-syrat tersebut akan saya jelaskan pada
artikel part 2, jadi kunjungi terus Blog kami . Terimakasih telah membaca.
No comments:
Post a Comment