Saturday, September 27, 2014

Guru

Okven Pratama Putra

            Profesi guru adalah profesi yang mulia bahkan lebih mulia dari hakim MK, kenapa? Karena tanpa adanya guru orang-orang sekaliber seperti Pak Mahfud MD, mungkin sulit ditemui. Maka dari itu guru adalah faktor penting dalam pendidikan karena, peran guru sangat vital dalam mensukseskan tujuan pendidikan Indonesia. Seiring berjalannya waktu, peran guru semakin menjadi pioner untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu pemerintah dalam hal ini melakukan upaya profesionalitas untuk guru-guru agar mereka dapat meningkatkan kemampuan pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Sehingga nantinya dapat mengembangkan potensi peserta didik agar mereka dapat menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri. 
            Dalam Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kemudian dalam tugas keprofesionalannya, guru mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan setatus sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung  tinggi peraturan perundang-undagan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama, dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

            Yang menjadi persoalan adalah munculnya sentimentil antara guru yang sudah memiliki sertifikat profesional dengan guru yang belum memilikinya, hal ini menjadi kemelut rasanya seperti mengagungkan guru yang memiliki sertifikat profesi dengan kenikmatan surga dunia yang didapatkannya berupa reward. Mungkin saja sertifikat profesi ini menjadi ajang privatisasi oleh segelintir oknum untuk menikmati reward tersebut, tapi lupa dengan apa yang akan dia emban. Hal ini membuat guru yang belum bersertifikat profesi seperti dinomor duakan, padahal sejatinya yang bersertifikat dan yang belum sama-sama mengemban tugas yang sama untuk mencerdaskan bangsa. Mungkin pemerintah juga harus benar-benar memperhatikan polemik seperti ini yang dapat memicu kesenjangan antara guru bersertifikat dan guru yang belum bersertifikat tersebut.


No comments:

Post a Comment