Okven Pratama Putra
Profesi guru adalah profesi yang
mulia bahkan lebih mulia dari hakim MK, kenapa? Karena tanpa adanya guru
orang-orang sekaliber seperti Pak Mahfud MD, mungkin sulit ditemui. Maka dari
itu guru adalah faktor penting dalam pendidikan karena, peran guru sangat vital
dalam mensukseskan tujuan pendidikan Indonesia. Seiring berjalannya waktu, peran guru semakin menjadi pioner untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Maka dari itu pemerintah dalam hal ini melakukan upaya
profesionalitas untuk guru-guru agar mereka dapat meningkatkan kemampuan pedagogik,
kepribadian, profesional dan sosial. Sehingga nantinya dapat mengembangkan
potensi peserta didik agar mereka dapat menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
Dalam Pasal 1 UU No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kemudian dalam tugas keprofesionalannya,
guru mempunyai tugas sebagai
berikut:
1. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi pembelajaran.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan setatus
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undagan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama, dan etika.
5. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Yang
menjadi persoalan adalah munculnya sentimentil antara guru yang sudah memiliki
sertifikat profesional dengan guru yang belum memilikinya, hal ini menjadi
kemelut rasanya seperti mengagungkan guru yang memiliki sertifikat profesi
dengan kenikmatan surga dunia yang didapatkannya berupa reward. Mungkin saja
sertifikat profesi ini menjadi ajang privatisasi oleh segelintir oknum untuk
menikmati reward tersebut, tapi lupa dengan apa yang akan dia emban. Hal ini
membuat guru yang belum bersertifikat profesi seperti dinomor duakan, padahal
sejatinya yang bersertifikat dan yang belum sama-sama mengemban tugas yang sama
untuk mencerdaskan bangsa. Mungkin pemerintah juga harus benar-benar memperhatikan
polemik seperti ini yang dapat memicu kesenjangan antara guru bersertifikat dan
guru yang belum bersertifikat tersebut.
No comments:
Post a Comment