M.
Rosid Hidayat
Pada
saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun pendidikan. Dalam hal ini
pemerintah menjadi faktor pendukung dalam pembangunan pendidikan tersebut,
antara lain, pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dengan adanya
dana BOS ini Sekolah-sekolah Standar Nasional (SSN) dilarang melakukan
pemungutan biaya sekolah. Segala kebutuhan seluruh siswa dalam sekolah akan
ditanggung oleh pemerintah.
Mengacu
dengan adanya BOS, pemerintah mengeluarkan peraturannya dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011
tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) secara jelas menyebutkan bahwa SD dan SMP Negeri (non
RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, orang tua atau
walinya. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh
persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam
Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima
dana BOS juga diatur didalam peraturan ini. Secara jelas silahkan dibaca
peraturan ini dan dapat diunduh dari situs http://bos.kemdikbud.go.id/home/artikel/7.
Dipaparkan pada
laman http://padanglawasutarajaya.blogspot.com/2012/02/artikel-tentang-dana-bos.html
bahwasanya BOS tahun 2012, yang
jumlah totalnya mencapai Rp 23,6 triliun, diluncurkan untuk meniadakan pungutan
dalam bentuk apapun. Meskipun demikian, BOS tidak harus diartikan sekolah
menutup partisipasi masyarakat untuk memberikan bantuan. Orangtua, pengusaha,
hartawan yang memiliki kepedulian kepada pendidikan masih harus diberi tempat
menyumbangkan sumber daya yang dimiliki bagi peningkatan kualitas sekolah.
No comments:
Post a Comment