Saturday, September 27, 2014

BOS dan Peraturannya

M. Rosid Hidayat

            Pada saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun pendidikan. Dalam hal ini pemerintah menjadi faktor pendukung dalam pembangunan pendidikan tersebut, antara lain, pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dengan adanya dana BOS ini Sekolah-sekolah Standar Nasional (SSN) dilarang melakukan pemungutan biaya sekolah. Segala kebutuhan seluruh siswa dalam sekolah akan ditanggung oleh pemerintah.
            Mengacu dengan adanya BOS, pemerintah mengeluarkan peraturannya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara jelas menyebutkan bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, orang tua atau walinya. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga diatur didalam peraturan ini. Secara jelas silahkan dibaca peraturan ini dan dapat diunduh dari situs http://bos.kemdikbud.go.id/home/artikel/7.
            Dipaparkan pada laman http://padanglawasutarajaya.blogspot.com/2012/02/artikel-tentang-dana-bos.html bahwasanya BOS tahun 2012, yang jumlah totalnya mencapai Rp 23,6 triliun, diluncurkan untuk meniadakan pungutan dalam bentuk apapun. Meskipun demikian, BOS tidak harus diartikan sekolah menutup partisipasi masyarakat untuk memberikan bantuan. Orangtua, pengusaha, hartawan yang memiliki kepedulian kepada pendidikan masih harus diberi tempat menyumbangkan sumber daya yang dimiliki bagi peningkatan kualitas sekolah. 

No comments:

Post a Comment